Medan Terkini

ISPA Meningkat 102 Ribu Kasus, Dinkes Medan Sampaikan 6 Tips Pencegahan Berikut Ini

Kasus influenza meningkat di Medan. Hal itu diketahui setelah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut).

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kantor Dinas Kesehatan Sumut. Kasus influenza meningkat di Medan. Hal itu diketahui setelah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kabupaten/kota dan fasilitas pelayanan kesehatan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kasus influenza meningkat di Medan. Hal itu diketahui setelah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kabupaten/kota dan fasilitas pelayanan kesehatan. 

Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap peningkatan kasus influenza dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang terjadi sepanjang tahun 2025.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Novita Rohdearni Saragih mengatakan, penerbitan surat edaran ini merupakan bentuk respons pemerintah daerah dalam memperkuat deteksi dini dan kesiapsiagaan terhadap potensi lonjakan kasus.

“Surat edaran ini sebagai pengingat dan panduan bagi kabupaten/kota serta rumah sakit agar tetap mawas diri dan memperkuat sistem surveilans," ujar Novita, Selasa (21/10/2025).

Berdasarkan data Laporan Rutin ISPA Dinas Kesehatan Sumut periode Januari–September 2025, tercatat 669.835 kasus ISPA di seluruh wilayah Sumut. Jumlah ini meningkat 15,3 persen atau sekitar 102.687 kasus dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, data Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada minggu ke-41 juga menunjukkan tren peningkatan, yakni 6.859 kasus, naik dari 5.341 kasus di minggu ke-31.

Meski terjadi peningkatan, Novita memastikan sebagian besar kasus merupakan influenza ringan, bukan jenis berat seperti flu burung atau Covid-19.

"Tidak perlu panik. Yang penting jaga daya tahan tubuh dan biasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” imbaunya.

Dalam surat edaran yang kini sedang difinalisasi sambil menunggu arahan resmi dari Kementerian Kesehatan RI, Dinkes Sumut menginstruksikan seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, rumah sakit, dan puskesmas untuk memperkuat pengawasan, pelaporan, serta edukasi kepada masyarakat.

Untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, beberapa langkah yang diimbau antara lain:

1. Memantau perkembangan situasi ISPA secara rutin melalui kanal resmi pemerintah.

2. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan pelaporan SKDR dan surveilans sentinel ILI-SARI.

3. Melapor ke PHEOC Sumut dalam waktu kurang dari 24 jam bila ada potensi Kejadian Luar Biasa (KLB).

4. Melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) jika ditemukan peningkatan kasus.

5. Mengintensifkan promosi kesehatan dengan kampanye PHBS, CTPS (cuci tangan pakai sabun), dan penggunaan masker.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved