Berita Medan

Bapenda Medan Minta Raperda KTR Tidak Larang Total Iklan Rokok, Pastikan PAD Tidak Terdampak

Ia mengusulkan, pengaturan jam tayang iklan atau reklame bisa dimulai jam 10 malam sampai 5 pagi. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kampanye Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Pemko Medan. 

Di sisi lain, sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah  (PP) No 28 Tahun 2024 yang turut mengatur Pengamanan Zat Adiktif, seperti reklame produk tembakau, telah berdampak pada penurunan potensi pendapatan pajak Kota Medan sekitar Rp6,3 miliar sejak Januari hingga Juli 2025. 

Selain itu, beberapa titik reklame juga tidak diperpanjang izinnya, mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan sekitar Rp3 miliar lebih.

Jika Ranperda KTR ini diterapkan, bisa jadi PAD Pemko Medan dari pajak reklame akan terus melorot. 

Pasalnya selama ini perusahaan rokok yang biasa memasang iklan pada billboard, videotron, papan iklan bando di jalan Utama dan protokol. 

"Saya mohon juga terlepas dari bidang lain, tapi coba dikasih ruang juga untuk iklan rokok, sembari kita lihat potensi lain. Pada dasarnya 1 rupiah pun sangat berharga buat PAD Pemko Medan. Coba diatur lagi media untuk iklan rokok ini. Cobalah dilindungi hak-hak PAD kita terkait iklan rokok," pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved