Breaking News

Berita Medan

Bapenda Medan Minta Raperda KTR Tidak Larang Total Iklan Rokok, Pastikan PAD Tidak Terdampak

Ia mengusulkan, pengaturan jam tayang iklan atau reklame bisa dimulai jam 10 malam sampai 5 pagi. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kampanye Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Pemko Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan berharap ada kelonggaran terkait penayangan iklan rokok di kawasan jalan utama dan protokol akni khususnya pada jam malam pukul 22.00-05.00 WIB. 

Hal ini merespon pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Medan yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus Perda KTR DPRD Kota Medan.

Kasubbid Pajak Reklame Bapenda Medan, Dedy Wahyu Utama, menjelaskan, dalam Ranperda KTR yang tengah dibahas, di dalam pasal 17, terdapat larangan iklan rokok di yang diperuntukkan di jalan utama dan kawasan jalan protokol. 

Kemudian juga ada larangan tidak boleh memasang iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat anak bermain.

"Larangan 500 meter dari satu pendidikan, oke kita sudah taati. Tapi yang larangan reklame di jalan utama atau jalan protokol membuat pendapatan turun sangat drastis. 

Pendapatan asli daerah (PAD) kita berkurang sangat besar, sedangkan kita butuh PAD. Usul saya jangan dilarang total, tapi diatur jamnya,"papar Dedy, Selasa (21/10/2025) 

Ia mengusulkan, pengaturan jam tayang iklan atau reklame bisa dimulai jam 10 malam sampai 5 pagi. 

"Ini tidak terlepas karena di jalan protokol dan utama itu billboard dan papan reklame besar-besar dan besar pemasukan dari iklan rokok," ujarnya.

Ia mengakui memang soal larangan ini memang sudah diatur dalam PP 28/2024 tentang Kesehatan. 

Namun beberapa daerah melakukan penyesuaian dan diperbolehkan tayang pada jam malam, sehingga tidak berdampak pada PAD

Jika berpatok pada Ranperda KTR yang tengah dibahas, hanya diperbolehkan iklan rokok di bahu jalan dan itu radius 500 meter dari satuan pendidikan serta tempat bermain anak, menurut Dedy,  nilainya sangat kecil.  

"Yang di bahu jalan itu kecil-kecil (nilainya) dan hanya 14 hari tapi itupun sudah sayang lumayan pemasukannya dari iklan tersebut. Dalam PP 28/2024 diperolehkan televisi dan radio iklan rokok tayang pada jam malam. 

Lebih baik disejalankan saja (Ranperda KTR) dengan PP 28/2024, karena itu tidak dilarang dalam PP. Kalau saya lihat Ranperda ini memang aman buat Dinkes, tapi tidak aman untuk Bapenda dan PAD daerah," terangnya.

Dedy memang tidak membeberkan berapa nilai PAD dari iklan rokok. 

Adapun laporan tahun 2025 target pajak di sektor HRH (Hotel, Restoran, dan Hiburan) adalah sebagai berikut: Pajak Hotel sebesar Rp195 miliar, Restoran Rp450 miliar, dan Pajak Hiburan sebesar Rp87,77 miliar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved