Berita Medan

2 Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Usai Polisi Nyamar Jadi Pembeli

Setelah itu, petugas menanyakan kepada wanita tersebut apakah ada kenalan yang menjual pil ekstasi.

Satresnarkoba Polrestabes Medan
Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis pil esktasi. Kedua tersangka ialah berinisial RTS alias WD (18) dan seorang wanita, AH alias VR (17, keduanya merupakan warga Jalan Keluarga Lingkungan XX Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli dan diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan, pada Minggu (19/10/2025) 

Keduanya beserta barang bukti digelandang ke Mako Satresnarkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil dari pemeriksaan dan interogasi, AH alias VR mengaku sudah 1 bulan menjual ekstasi dan baru kali ini menjadi perantara.

Sementara RTS alias WD baru sekali menjadi penjual dan perantara jual ekstasi, dan mendapat keuntungan Rp 20 ribu untuk 1 penjualan dan 1 butir ekstasi. Tersangka juga menyetor uang Rp 100 ribu kepada AH alias VR apabila narkoba terjual habis," ucapnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved