Berita Medan
2 Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Usai Polisi Nyamar Jadi Pembeli
Setelah itu, petugas menanyakan kepada wanita tersebut apakah ada kenalan yang menjual pil ekstasi.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
Keduanya beserta barang bukti digelandang ke Mako Satresnarkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil dari pemeriksaan dan interogasi, AH alias VR mengaku sudah 1 bulan menjual ekstasi dan baru kali ini menjadi perantara.
Sementara RTS alias WD baru sekali menjadi penjual dan perantara jual ekstasi, dan mendapat keuntungan Rp 20 ribu untuk 1 penjualan dan 1 butir ekstasi. Tersangka juga menyetor uang Rp 100 ribu kepada AH alias VR apabila narkoba terjual habis," ucapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara.
(Cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Satresnarkoba-Polrestabes-Medan-berhasil-meringkus.jpg)