Berita Medan

2 Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Usai Polisi Nyamar Jadi Pembeli

Setelah itu, petugas menanyakan kepada wanita tersebut apakah ada kenalan yang menjual pil ekstasi.

Satresnarkoba Polrestabes Medan
Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis pil esktasi. Kedua tersangka ialah berinisial RTS alias WD (18) dan seorang wanita, AH alias VR (17, keduanya merupakan warga Jalan Keluarga Lingkungan XX Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli dan diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan, pada Minggu (19/10/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis pil esktasi.

Keduanya yaitu RTS alias WD (18) dan seorang wanita, AH alias VR (17).

Keduanya merupakan warga Jalan Keluarga Lingkungan XX Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Baca juga: PILU Sopir Truk Berderai Air Mata Antar 3 Anaknya ke Panti Asuhan karena Tak Kuat Menafkahi

Baca juga: PRESIDEN Prabowo Panggil Bahlil ke Kediaman Pribadi: Tradisi Kerja Tanpa Libur dan Teguran Tegas

Baca juga: INGAT Rusli Pria Nikahi 2 Wanita di Sulsel? Kini Diceraikan Istri, Ngaku Tak Mampu Nafkahi Sekaligus

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatres Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, keduanya ditangkap adanya laporan dari masyarakat bahwasanya di Jalan Gunung Krakatau Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur menjadi tempat transkasi narkotika jenis pil ekstasi.

"Atas laporan tersebut, kami menindaklanjuti informasi dan petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah diselidiki, petugas pun akhirnya mendapat kontak nomor ponsel seorang wanita berinisial AH alias VR yang diduga sebagai pengedar Pil ekstasi," ucap Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat dikonfirmasi awak media, Minggu (19/10/2025).

Pihaknya pun kemudian menghubungi target operasi (TO) dan mengajak untuk dugem serta diiming-imingi akan memberikan uang Rp 2 juta. 

Setelah itu, petugas menanyakan kepada wanita tersebut apakah ada kenalan yang menjual pil ekstasi.

"TO kita mengaku ada kenal dengan pengedar ekstasi yang 1 butirnya dijual dengan harga Rp 220 ribu, dan berjanji kepada petugas untuk menghubungi kembali.

Tak berselang lama, tersangka kembali menghubungi petugas untuk menanyakan apakah jadi memesan narkoba, dan tersangka mengaku sedang membutuhkan uang," ujarnya.

Akhirnya, tersangka meminta bertemu dengan petugas di Jalan Gunung Krakatau.

Setibanya di lokasi pihaknya mengendarai mobil dan bertransaksi dengan tersangka AH alias VR di dalam mobil, Petugas menanyakan dimana barang yang dipesan itu.

"AH alias VR meminta tersangka RTS alias WD untuk memantau luar yang tak jauh dari lokasi transaksi, tersangka wanita masuk ke dalam mobil. Saat akan menyerahkan pil ekstasi, petugas yang menyamar langsung menangkap keduanya dibantu petugas lainnya yang menantau tak jauh dari lokasi," lanjutnya.

Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap RTS alias WD dan ditemukan plastik klip berisi 8 butir pil ekstasi berwarna hijau kombinasi biru merek Transformers dan 4 butir pil ekstasi berwarna pink merek LV. 

Baca juga: PILU Rencana Kuliah Timothy Anugerah Tewas Diduga Korban Bully, 3 Semester Mencari Teman

Baca juga: SOSOK Elpi Yanti Harahap Disebut Menerima Aliran Dana Proyek Jalan di Sumut Sebesar Rp7,272 Miliar

Pada saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria dengan panggilan Juam.

Keduanya beserta barang bukti digelandang ke Mako Satresnarkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil dari pemeriksaan dan interogasi, AH alias VR mengaku sudah 1 bulan menjual ekstasi dan baru kali ini menjadi perantara.

Sementara RTS alias WD baru sekali menjadi penjual dan perantara jual ekstasi, dan mendapat keuntungan Rp 20 ribu untuk 1 penjualan dan 1 butir ekstasi. Tersangka juga menyetor uang Rp 100 ribu kepada AH alias VR apabila narkoba terjual habis," ucapnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved