Berita Medan
IDENTITAS Korban Luka Tabrakan Kereta Api Vs Mobil di Sunggal
Berdasarkan dari keterangan resmi PT Railink, tidak ada korban jiwa dari pihak penumpang kereta api.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kereta Api Srilelawangsa (U90) relasi Medan–Binjai tertabrak oleh sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1408 AEI pada Sabtu (18/10/2025), sekitar pukul 21.26 WIB.
Peristiwa ini terjadi di perlintasan liar yang tidak dijaga dan bukan perlintasan resmi di Km 10+500, petak jalan antara Stasiun Medan dan Stasiun Binjai.
Berdasarkan dari keterangan resmi PT Railink, tidak ada korban jiwa dari pihak penumpang kereta api.
Namun, tiga orang penumpang mobil mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSU Full Bethesda untuk mendapatkan perawatan medis.
Berikut identitas dan kondisi ketiga korban yang merupakan penumpang mobil Daihatsu Sigra yakni:
- Basri Ibrahim (52), pengemudi mobil Daihatsu Sigra mengalami cedera dada dan tidak sadarkan diri.
- Lili Wulandari (30), penumpang mengalami patah hidung, patah kaki kanan dan kiri, serta luka dan nyeri di bagian dada dan perut.
- Nayya Almaira Azzahra (5), penumpang mengalami luka robek dan berdarah di bagian kepala belakang dekat telinga.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nugroho menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan prioritas utama.
Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas, terutama ketika melewati perlintasan sebidang maupun perlintasan liar.
Porwanto mengimbau agar selalu berhenti tengok kanan kiri aman baru boleh jalan saat melintas di perlintasan sebidang.
Tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal atau palang pintu sudah menandakan akan lewatnya kereta api.
Imbauan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai menutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
Porwanto menyampaikan turut prihatin atas insiden yang terjadi dan berharap para korban segera pulih.
| Diduga Geng Motor Menyerang Secara Babi Buta di Tempat Biliar di Delitua, 3 Unit Sepeda Motor Rusak |
|
|---|
| Dua Unit Rumah di Setiabudi Medan Hangus Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa |
|
|---|
| Libur Lebaran, Doraemon Wondertrail Jadi Spot Favorit Keluarga di Sun Plaza Medan |
|
|---|
| Mengenal Penerapan Budaya Kerja G-STAR dalam Tugas Satpam PKSS Medan |
|
|---|
| MA Tolak PK Sengketa Lahan SDN 060926, Disdikbud Medan Disorot Soal Pengamanan Aset |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kereta-Api-Srilelawangsa-U90-relasi-MedanBinjai-tertabrak.jpg)