Berita Medan

LBH Medan Kecam Dugaan Kebakaran Kios untuk Gusur Pedagang di Putri Hijau

Tindakan penggusuran tersebut menurut LBH, memicu bentrokan antara masyarakat dan TNI. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
KORBAN KEBAKARAN - Sejumlah pedagang yang rumahnya terancam digusur mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Medan, Jumat (10/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dengan tegas mengecam dugaan penggusuran paksa terhadap masyarakat setelah peristiwa kebakaran yang terjadi pada 20 Juli 2025, di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. 

Usai insiden kebakaran yang terjadi pukul 02.30 WIB telah menghanguskan harta benda, kini masyarakat yang berdagang di sana juga terancam digusur. 

"Tidak hanya hilangnya rumah, harta benda, serta dokumen berharga, tetapi juga meninggalkan luka mendalam dan trauma berkepanjangan bagi para korban.

Ironisnya, hingga kini para korban masih kehilangan tempat tinggal dan ruang hidup yang layak, tanpa adanya perlindungan maupun pemulihan yang semestinya diberikan oleh negara," kata direktur LBH Medan Irvan Saputra, Minggu (12/10/2025). 

Alih-alih memberikan perlindungan, pemulihan, dan penyelidikan yang tuntas pasca musibah kebakaran, dua minggu setelah peristiwa tersebut TNI justru diduga melakukan penggusuran paksa menggunakan alat berat untuk merobohkan sisa bangunan rumah warga yang masih berdiri. 

Tindakan penggusuran tersebut menurut LBH, memicu bentrokan antara masyarakat dan TNI. 

"LBH Medan menilai langkah ini tidak hanya memperparah penderitaan korban yang telah kehilangan segalanya, tetapi juga mencerminkan praktik yang tidak berperikemanusiaan, melanggar prinsip keadilan, serta mencederai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undang," lanjut Irvan. 

Sementara itu, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Medan Barat hingga kini tidak memberikan kepastian hukum dan tidak dilakukan secara transparan.

Meskipun pihak kepolisian telah disurati secara resmi oleh LBH Medan, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan yang memadai. 

"Lebih jauh lagi, pihak kepolisian justru menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Kodam I/Bukit Barisan, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat dan memperkuat dugaan adanya tumpang tindih kewenangan serta maladministrasi dalam proses penegakan hukum," kata Irvan. 

Situasi ini semakin diperburuk dengan munculnya dugaan klaim hak atas tanah oleh pihak TNI, yang memperkeruh posisi hukum warga dan berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan. 

Fakta-fakta tersebut, lanjut Irvan memperlihatkan adanya pengabaian serius terhadap kewajiban negara dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi para korban.

"LBH Medan menduga bahwa peristiwa kebakaran yang berujung pada penggusuran paksa masyarakat di Jalan Putri Hijau yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan dan Undang-Undang Dasar 1945 dan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3 dan 9 yang menjamin hak atas perlindungan hukum, rasa aman, dan kehidupan yang layak," jelasnya. 

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak bahwa negara, khususnya Kapolda Sumatera Utara, serta jajarannya, harus segera memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat, terutama kepada para korban kebakaran dan penggusuran.

LBH Medan juga mendesak agar aparat penegak hukum menjamin transparansi dalam proses penyelidikan, menghentikan segala bentuk intimidasi dan penggusuran paksa, serta memulihkan hak-hak warga atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved