Berita Medan

Pelaku Usaha Media Periklanan Terbebani, Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Raperda KTR Medan

Saat ini Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Medan sedang membahas substansi tiap pasal raperda tersebut.  

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kampanye Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Pemko Medan beberapa waktu lalu. 

“Banyak titik kosong, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan,” katanya. 

Hal ini, tambah Aidil, berdampak pada penurunan potensi pendapatan pajak sekitar Rp6,3 miliar sejak Januari hingga Juli 2025. 

Selain itu, beberapa titik reklame juga tidak diperpanjang izinnya, mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan sekitar Rp3 miliar lebih. 

Fenomena ini terjadi di tengah dorongan Kementerian Dalam Negeri yang ingin pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara mandiri. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, PAD yang kuat menjadi indikator utama keberhasilan pembangunan ekonomi lokal yang dinamis. 

Untuk itu, pemerintah daerah didorong untuk berkolaborasi dengan pihak swasta. 

“Pembukaan ruang bagi swasta di daerah akan berdampak positif dan memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Itu karena pihak swasta bakal menggerakkan perekonomian di wilayah, dan pemerintah di wilayah terkait dapat memfasilitasi, salah satunya melalui pemberian insentif,” kata Tito. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved