Breaking News

Berita Medan

Pelaku Usaha Media Periklanan Terbebani, Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Raperda KTR Medan

Saat ini Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Medan sedang membahas substansi tiap pasal raperda tersebut.  

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kampanye Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Pemko Medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) terus bergulir. 

Saat ini Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Medan sedang membahas substansi tiap pasal raperda tersebut.  

Senin (22/9/2025) lalu, pembahasan dilakukan dengan mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Medan.  

Namun, pelibatan stakeholder dalam pembahasan Raperda KTR ini masih dirasa minim.

Harry Putra Harahap, Sekretaris Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Medan berharap pihaknya juga diberi kesempatan untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait dampak regulasi pertembakauan terhadap industri media kreatif.  

Harry menuturkan pihaknya belum pernah diajak bicara, baik oleh eksekutif maupun legislatif terkait wacana Raperda KTR Medan

Padahal, raperda ini disebut akan menetapkan larangan mengiklankan produk tembakau dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan yang notabene akan menjadikan pengusaha periklanan sebagai pihak terdampak. 

"Kami baru tahu. Tentu kami sangat mau hadir jika diundang dan (suara) kami harus didengar dalam pembahasan ini," ujar CEO Pelangi Advertising ini, Kamis (2/10/2025) 

Ketua Pansus Raperda KTR Medan, Dr. Lily diketahui telah menyatakan komitmen untuk mendengarkan masukan seluruh stakeholder. 

Harry tidak memungkiri, sebagai pelaku usaha advertising di Kota Medan, salah satu pemasukan besarnya berasal dari iklan-iklan rokok. 

“Jika pembatasan dilakukan secara luas tanpa melibatkan pihak pengusaha advertising di Kota Medan, ketentuan ini tentu akan berdampak pada bisnis. 

Apalagi jika ada sanksi, tentu akan sangat fatal jika pelaku usaha tidak dilibatkan dalam pembahasan. Kami tidak mendapatkan sosialisasi, tiba-tiba kena denda atau kena sanksi lainnya,” papar Harry. 

Sebelumnya, terpisah,  Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Air Bawah Tanah (ABT) Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Aidil Putra, menyatakan hingga Juli 2025 realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame telah mencapai Rp52 miliar, atau meningkat sekitar Rp4 miliar dari periode yang sama tahun lalu. 

Ia menjelaskan, hingga akhir Agustus lalu terdapat 527 titik papan reklame di Kota Medan, terdiri dari billboard dan videotron.

Namun, hanya sekitar 350 titik yang digunakan secara komersial. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved