Berita Medan
Sidang Mantan Pekerja Perusahaan Ekspedisi, Tuntut Pesangon Usai Diberhentikan Sepihak
Sidang tuntutan pembayaran pesangon oleh mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai bergulir
Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG TUNTUTAN PESANGON - Sidang tuntutan pembayaran pesangon oleh mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025).
"Masalahnya cuman telat izin saja ke atasan, tapi pada saat izin malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Kemudian, langsung dibilang saya di PHK secara lisan," lanjutnya.
Aryan berharap melalui sidang di Pengadilan Medan haknya sebagai karyawan bisa diberikan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Antusias Pegiat Literasi Sumut Hadiri Dialog Publik Tanoto Foundation, Perkuat Kolaborasi |
|
|---|
| LBH APIK Gelar Lokakarya, Bahas Tantangan Implementasi UU TPKS di Sumut |
|
|---|
| Indosat Percepat Strategi AI Nasional, Bagikan Dividen Rp111 per Saham |
|
|---|
| Sarah Saing, Puteri Remaja Indonesia Sumut 2026, Gaungkan Generasi Cerdas Tanpa Pergaulan Bebas |
|
|---|
| Zamatra AI Fest 1, Angkat Restorasi Hulu-Hilir Sumut Lewat Teknologi Kecerdasan Buatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-TUNTUTAN-PESANGON-Sidang-tuntutan-pembayaran.jpg)