Berita Medan
LBH APIK Gelar Lokakarya, Bahas Tantangan Implementasi UU TPKS di Sumut
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari seminar sebelumnya yang membahas implementasi UU TPKS.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) menggelar lokakarya bertajuk Penguatan Komitmen Pemerintah dalam Penyelenggaraan Layanan Terpadu bagi Korban Kekerasan Seksual di Aula Fakultas Hukum UMSU, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak, mulai dari Polda Sumut, Kejaksaan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, Satgas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga akademisi.
Ahli Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Asnifriyanti, mengatakan kegiatan ini merupakan lanjutan dari seminar sebelumnya yang membahas implementasi UU TPKS.
“Hari ini bentuknya lokakarya, lebih ke arah diskusi yang melibatkan seluruh peserta. Sebelumnya kami sudah mengadakan seminar dengan tema yang sama, di mana para narasumber memaparkan bagaimana pelaksanaan Undang-Undang TPKS,” ujarnya.
Menjelang empat tahun pengesahan UU TPKS, pihaknya ingin melihat sejauh mana implementasi aturan tersebut berjalan di Kota Medan dan sekitarnya.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperdalam lagi hambatan-hambatan yang ditemui dalam penanganan kasus TPKS maupun pemenuhan hak-hak korban,” katanya.
Dalam lokakarya tersebut, peserta diajak berdiskusi mengenai berbagai persoalan, mulai dari hambatan dan tantangan dalam penanganan kasus TPKS, pemenuhan hak korban, praktik baik yang telah dilakukan, hingga penyusunan strategi dan langkah untuk mengatasi berbagai kendala yang ada.
Kegiatan ini menjadi wadah diskusi dan kolaborasi antara akademisi, pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga pendamping korban dalam memperkuat sistem layanan terpadu yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.
Para peserta juga membahas pentingnya sinergi lintas sektor guna memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, hingga perlindungan sosial secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Penyelenggara menilai penguatan komitmen pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem penanganan korban yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan.
Selain sesi pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif dan lokakarya terkait strategi implementasi layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual di daerah.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir rekomendasi serta komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual di Indonesia,” katanya.
Direktur LBH APIK Medan, Sierly Anita Gafar mengatakan bahwa pengalaman pendampingan selama ini menunjukkan masih banyak korban menghadapi hambatan saat mengakses keadilan.
Ditambahkannya, proses pelaporan yang berbelit, beban pembuktian yang berat, hingga stigma sosial yang cenderung menyalahkan korban menjadi faktor utama.
“Tidak semua korban mampu melanjutkan proses hukum. Banyak yang akhirnya berhenti di tengah jalan karena tekanan sosial dan minimnya dukungan,” ujar Sierly.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Indosat Percepat Strategi AI Nasional, Bagikan Dividen Rp111 per Saham |
|
|---|
| Sarah Saing, Puteri Remaja Indonesia Sumut 2026, Gaungkan Generasi Cerdas Tanpa Pergaulan Bebas |
|
|---|
| Zamatra AI Fest 1, Angkat Restorasi Hulu-Hilir Sumut Lewat Teknologi Kecerdasan Buatan |
|
|---|
| Rampas Hak Publik, Dewan Kritisi Alih Fungsi Trotoar Gerai JCO di Jalan Adam Malik Medan |
|
|---|
| Pesta Ulang Tahun ke-10 HKBP Ressort Tapian Nauli Sunggal Sukses: Bernyanyilah Untuk Kemuliaan Tuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/LBH-APIK-Lokakarya-penguatan-komitmen-pemerintah.jpg)