Berita Medan

LBH APIK Gelar Lokakarya, Bahas Tantangan Implementasi UU TPKS di Sumut

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari seminar sebelumnya yang membahas implementasi UU TPKS.

Tayang:
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Husna Fadilla Tarigan
LBH APIK- Lokakarya penguatan komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual yang digelar LBH APIK di Aula Fakultas Hukum UMSU, Medan, Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini menghadirkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga pendamping korban untuk membahas tantangan implementasi UU TPKS serta penguatan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) menggelar lokakarya bertajuk Penguatan Komitmen Pemerintah dalam Penyelenggaraan Layanan Terpadu bagi Korban Kekerasan Seksual di Aula Fakultas Hukum UMSU, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak, mulai dari Polda Sumut, Kejaksaan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, Satgas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga akademisi.

Ahli Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Asnifriyanti, mengatakan kegiatan ini merupakan lanjutan dari seminar sebelumnya yang membahas implementasi UU TPKS.

“Hari ini bentuknya lokakarya, lebih ke arah diskusi yang melibatkan seluruh peserta. Sebelumnya kami sudah mengadakan seminar dengan tema yang sama, di mana para narasumber memaparkan bagaimana pelaksanaan Undang-Undang TPKS,” ujarnya.

Menjelang empat tahun pengesahan UU TPKS, pihaknya ingin melihat sejauh mana implementasi aturan tersebut berjalan di Kota Medan dan sekitarnya.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperdalam lagi hambatan-hambatan yang ditemui dalam penanganan kasus TPKS maupun pemenuhan hak-hak korban,” katanya.

Dalam lokakarya tersebut, peserta diajak berdiskusi mengenai berbagai persoalan, mulai dari hambatan dan tantangan dalam penanganan kasus TPKS, pemenuhan hak korban, praktik baik yang telah dilakukan, hingga penyusunan strategi dan langkah untuk mengatasi berbagai kendala yang ada.

Kegiatan ini menjadi wadah diskusi dan kolaborasi antara akademisi, pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga pendamping korban dalam memperkuat sistem layanan terpadu yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.

Para peserta juga membahas pentingnya sinergi lintas sektor guna memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, hingga perlindungan sosial secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Penyelenggara menilai penguatan komitmen pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem penanganan korban yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan.

Selain sesi pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif dan lokakarya terkait strategi implementasi layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual di daerah.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir rekomendasi serta komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual di Indonesia,” katanya.

Direktur LBH APIK Medan, Sierly Anita Gafar mengatakan bahwa pengalaman pendampingan selama ini menunjukkan masih banyak korban menghadapi hambatan saat mengakses keadilan. 

Ditambahkannya, proses pelaporan yang berbelit, beban pembuktian yang berat, hingga stigma sosial yang cenderung menyalahkan korban menjadi faktor utama.

“Tidak semua korban mampu melanjutkan proses hukum. Banyak yang akhirnya berhenti di tengah jalan karena tekanan sosial dan minimnya dukungan,” ujar Sierly.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved