Berita Medan
Tak Bayar Pesangon Karyawan, Pengadilan Lelang Aset PT PKT, LBH Medan: Itu Hak
Tetapi, permohonan pensiun dan hak-hak yang diajukan Hasmustari justru tidak direspon serius
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
"Namun sesampainya di lokasi kedua objek sitaan tersebut justru tidak terlihat diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari kewajiban PT PKT melaksanakan Putusan atas hak-hak Hasmustari dan akhirnya mobil itu ditemukan disalah satu rumah perusahaan " ujar Irvan.
Bahkan kata Irvan, PT PKT diduga mencoba mengkriminalisasi Hasmustari dengan adanya pelaporan di Polda Sumut diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ICCPR, ICESCR, Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO,UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
"Maka sudah seharusnya PT. PKT memberikan hak-hak Hasmustari dan begitu juga dengan Polda Sumut untuk memberhentikan Penyelidikan tersebut," tutur Irvan
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Security Ceritakan Detik-Detik Kebakaran di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Ada Rumah Berasap |
|
|---|
| Polisi Tunggu Hasil Otopsi Kematian Nur Sri Wulandari, Status Sang Suami Masih Dimintai Keterangan |
|
|---|
| Laporkan Akun Facebook Samuel Sinaga, Ketua Pemuda Garda Katolik Diperiksa 2 Jam |
|
|---|
| Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Labfor Turun Tangan |
|
|---|
| Adian Napitupulu Usulkan Skema Berlangganan Bagi Ojol, Ini Tanggapan Driver di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PELELANGAN-ASET-PT-PKT-LBH-Medan-saat-mendampingi-Hasmustari.jpg)