Berita Medan

KKJ Kecam Kekerasan dan Perampasan Alat Jurnalis oleh Polisi saat Liput Demo Mahasiswa

Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mengkritik tindakan polisi yang merintangi kerja-kerja jurnalistik hingga melakukan dugaan kekerasan.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
AKSI MAHASISWA DI DPRD SUMUT - Ratusan mahasiswa menggelar demo di depan kantor DPRD Sumut, Selasa (27/8/2025). Demo itu sebagai tanggapan dari kenaikan tunjangan anggota DPR tersebut sempat ricuh. 

Atas peristiwa yang terjadi, KKJ Sumut menyatakan sikap, pertama mengecam tindakan dugaan penghalangan, perintangan, dan tindakan yang mengarah pada kekerasan yang diduga dilakukan Anggota Polri. 

Apa yang dilakukan oknum aparat itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kedua, bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ketiga, KKJ Sumut menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)

Keempat, KKJ Sumut mendesak agar Kapolda Sumut mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan dugaan penghalangan, perintangan, dan tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan di DPRD Sumut.

Kelima, KKJ Sumut terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dan terakhir KKJ Sumut juga mendorong agar jurnalis selalu mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved