Breaking News

Berita Medan

KKJ Kecam Kekerasan dan Perampasan Alat Jurnalis oleh Polisi saat Liput Demo Mahasiswa

Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mengkritik tindakan polisi yang merintangi kerja-kerja jurnalistik hingga melakukan dugaan kekerasan.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
AKSI MAHASISWA DI DPRD SUMUT - Ratusan mahasiswa menggelar demo di depan kantor DPRD Sumut, Selasa (27/8/2025). Demo itu sebagai tanggapan dari kenaikan tunjangan anggota DPR tersebut sempat ricuh. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mengecam mengecam keras tindakan kepolisian yang diduga melakukan penghalangan, perampasan alat kerja, hingga menjurus pada tindak kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025). 

Sejumlah jurnalis menjadi korban. Hasil pemantauan KKJ Sumut menunjukkan, satu orang jurnalis mendapat dugaan tindak kekerasan aparat.

Kemudian ada satu jurnalis mengalami perintangan serta perampasan alat kerja. 

Setidaknya ada empat jurnalis mengalami perintangan oleh aparat saat mendokumentasikan polisi yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap massa aksi.

Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mengkritik tindakan polisi yang merintangi kerja-kerja jurnalistik hingga melakukan dugaan kekerasan.

"Kita tahu bersama, bahwa Pers adalah pilar penting dalam menyuarakan keseimbangan informasi dan menjadi pengawas kebijakan publik yang bertugas menyampaikan fakta secara objektif kepada masyarakat.

Setiap tindakan kekerasan ataupun penghalangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun,” ujar Array, Rabu (27/8/2025).

KKJ menuntut aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan profesional dan berpegang teguh pada prinsip penghormatan terhadap kebebasan pers. 

Aparat diharapkan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan jurnalis saat melakukan peliputan, terutama dalam situasi unjuk rasa yang penuh dinamika. 

Polisi dituntut berpedoman pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia dan  Perkap nomor 7 tahun 2012 tentang  tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

"Kami percaya bahwa penghormatan terhadap tugas pers adalah bagian dari demokrasi yang sehat dan keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat," tegas Array.

KKJ Sumut mendesak, Polda Sumut dapat melakukan evaluasi terhadap peristiwa ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang pelanggaran.

Perlindungan terhadap kebebasan pers adalah fondasi utama bagi terciptanya masyarakat yang demokratis.

KKJ Sumut adalah kolaborasi antarlembaga seperti AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan, LBH Medan, KontraS Sumut dan BAKUMSU. 

Lembaga ini bertugas melakukan pemantauan kasus, advokasi, dan mendorong jurnalis untuk menjalankan pekerjaan sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved