Rabu, 8 Juli 2026

Penggeledahan KPK di Langkat

KPK Geledah 5 Lokasi secara Bersamaan di Langkat setelah Ondim dan Tim Sukses Ditahan

Untuk melengkapi bukti-bukti pada kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
GELEDAH - Penyidik KPK dikawal ketat Brimob saat menggeledah rumah dinas Bupati Langkat yang beralamat di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (8/7/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Untuk melengkapi bukti-bukti pada kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda pada, Rabu (8/7/2026) sejak pukul 09.00 WIB. 

Adapun kelima lokasi yaitu, Kantor Bupati, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas PUTR, rumah dinas bupati, dan Kantor Dinas Perkim. 

Penggeledahan diduga dilakukan secara bersama-sama oleh penyidik KPK. 

Artinya lebih dari dua tim penyidik yang turun ke Bumi Bertuah untuk melakukan penggeledahan. 

"Yang terkonfirmasi sejauh ini penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati, Dinas Pendidikan, Kantor PUTR, dan Rumah Dinas Bupati," ujar Kadis Kominfo Langkat, Wahyudiharto. 

"Saya dapat info Kantor Dinas Perkim juga," tambahnya. 

Dikabarkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yaqub (YQB) yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024 lalu, sebagai tersangka dugaan korupsi suap proyek tahun 2025-2026 pada Dinas Pendidikan dan Perkim Langkat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Dugaan korupsi suap proyek ini bermula pada Tahun 2025 lalu. Di mana Yaqub mendapat proyek 80 paket di Dinas Pendidikan Langkat dan 5 paket di Dinas Perkim Langkat. 

"YQB mendapat proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket dengan total Rp 9,5 miliar. Sedangkan pada Dinas Perkim 5 paket dengan total Rp 748 juta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (3/7/2026). 

Taufik menjelaskan pada saat itu Dinas Perkim dijabat oleh Ilham Bangun (IM) yang juga merangkap sebagai PPK. 

Namun Taufik tak menjelaskan, siapa Kepala Dinas Pendidikan termasuk PPK pada waktu itu saat puluhan paket tersebut diberikan kepada Yaqub. 

Selanjutnya, Taufik menambahkan jika Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, meminta fee 10 persen atas pekerjaan puluhan paket proyek pada Dinas Pendidikan yang dikerjakan oleh Yaqub. 

Tak hanya itu, Ondim pun juga meminta fee 17 persen kepada Yaqub pada proyek yang dikerjakannya di Dinas Perkim Langkat. 

Artinya Ondim mendapat fee Rp 990 juta dari 80 paket proyek di Dinas Pendidikan, dan mendapat fee Rp 126.800.000 pada Dinas Perkim. 

Dalam rangkaian OTT tersebut, tim KPK mengamankan 7 orang diantaranya di Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Rabu, 8 Juli 2026 | 03:00 WIB
Switzerland
Swiss
0 - 0
Colombia
Kolombia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved