Penggeledahan KPK di Langkat
KPK Geledah 5 Lokasi secara Bersamaan di Langkat setelah Ondim dan Tim Sukses Ditahan
Untuk melengkapi bukti-bukti pada kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Untuk melengkapi bukti-bukti pada kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda pada, Rabu (8/7/2026) sejak pukul 09.00 WIB.
Adapun kelima lokasi yaitu, Kantor Bupati, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas PUTR, rumah dinas bupati, dan Kantor Dinas Perkim.
Penggeledahan diduga dilakukan secara bersama-sama oleh penyidik KPK.
Artinya lebih dari dua tim penyidik yang turun ke Bumi Bertuah untuk melakukan penggeledahan.
"Yang terkonfirmasi sejauh ini penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati, Dinas Pendidikan, Kantor PUTR, dan Rumah Dinas Bupati," ujar Kadis Kominfo Langkat, Wahyudiharto.
"Saya dapat info Kantor Dinas Perkim juga," tambahnya.
Dikabarkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yaqub (YQB) yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024 lalu, sebagai tersangka dugaan korupsi suap proyek tahun 2025-2026 pada Dinas Pendidikan dan Perkim Langkat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dugaan korupsi suap proyek ini bermula pada Tahun 2025 lalu. Di mana Yaqub mendapat proyek 80 paket di Dinas Pendidikan Langkat dan 5 paket di Dinas Perkim Langkat.
"YQB mendapat proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket dengan total Rp 9,5 miliar. Sedangkan pada Dinas Perkim 5 paket dengan total Rp 748 juta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (3/7/2026).
Taufik menjelaskan pada saat itu Dinas Perkim dijabat oleh Ilham Bangun (IM) yang juga merangkap sebagai PPK.
Namun Taufik tak menjelaskan, siapa Kepala Dinas Pendidikan termasuk PPK pada waktu itu saat puluhan paket tersebut diberikan kepada Yaqub.
Selanjutnya, Taufik menambahkan jika Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, meminta fee 10 persen atas pekerjaan puluhan paket proyek pada Dinas Pendidikan yang dikerjakan oleh Yaqub.
Tak hanya itu, Ondim pun juga meminta fee 17 persen kepada Yaqub pada proyek yang dikerjakannya di Dinas Perkim Langkat.
Artinya Ondim mendapat fee Rp 990 juta dari 80 paket proyek di Dinas Pendidikan, dan mendapat fee Rp 126.800.000 pada Dinas Perkim.
Dalam rangkaian OTT tersebut, tim KPK mengamankan 7 orang diantaranya di Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penyidik-KPK-dikawal-ketat-Brimob-saat-menggeledah-rumah-dinas-Bupati-Langkat.jpg)