Rabu, 8 Juli 2026

Penggeledahan KPK di Langkat

BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Disdik, Ruang Kerja Bupati dan PUTR Langkat setelah Ondim Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, ruang kerja bupati, dan Kantor Dinas PUTR Langkat.

Tayang: | Diperbarui:

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, ruang kerja bupati, dan Kantor Dinas PUTR Langkat, yang belamat di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada, Rabu (8/7/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan pasca Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin dan tim suskesnya Yaqub Abdhal Al Mu'arif ditetapkan tersangka oleh KPK. 

Amatan wartawan saat berada di Kantor Dinas Pendidikan Langkat, tampak satu unit mobil Brimob Polda Sumut berada di lokasi. 

Sementara dua unit mobil Toyota Kijang Innova BK 1539 AGM dan BK 1302 AFD diduga yang ditumpangi penyidik KPK, terparkir di dekat pintu masuk utama Kantor Dinas Pendidikan Langkat

Dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob, tampak penyidik KPK menggeledah hampir seluruh ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Langkat

Saat keluar dari ruangan SIPD Kemendagri, tampak Sekretaris Dinas Pendidikan, Robert Hendra Ginting turut mendampingi penyidik KPK. 

Penggeledahan ini sudah dilakukan sejak pagi hari. Sampai pukul 11.45 WIB, KPK masih melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Langkat

Dikabarkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yaqub (YQB) yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024 lalu, sebagai tersangka dugaan korupsi suap proyek tahun 2025-2026 pada Dinas Pendidikan dan Perkim Langkat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Dugaan korupsi suap proyek ini bermula pada Tahun 2025 lalu. Di mana Yacob mendapat proyek 80 paket di Dinas Pendidikan Langkat dan 5 paket di Dinas Perkim Langkat

"YQB mendapat proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket dengan total Rp 9,5 miliar. Sedangkan pada Dinas Perkim 5 paket dengan total Rp 748 juta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (3/7/2026). 

Taufik menjelaskan pada saat itu Dinas Perkim dijabat oleh Ilham Bangun (IM) yang juga merangkap sebagai PPK. 

Namun Taufik tak menjelaskan, siapa Kepala Dinas Pendidikan termasuk PPK pada waktu itu saat puluhan paket tersebut diberikan kepada Yacob. 

Selanjutnya, Taufik menambahkan jika Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, meminta fee 10 persen atas pekerjaan puluhan paket proyek pada Dinas Pendidikan yang dikerjakan oleh Yacob. 

Tak hanya itu, Ondim pun juga meminta fee 17 persen kepada Yacob pada proyek yang dikerjakannya di Dinas Perkim Langkat

Artinya Ondim mendapat fee Rp 990 juta dari 80 paket proyek di Dinas Pendidikan, dan mendapat fee Rp 126.800.000 pada Dinas Perkim. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Rabu, 8 Juli 2026 | 03:00 WIB
Switzerland
Swiss
0 - 0
Colombia
Kolombia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved