Korupsi Pengadaan Smartboard, Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi
Sehingga terdapat perbedaan harga yang signifikan antara harga tersebut dengan harga yang tercantum pada e-Katalog.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, kembali menetapkan seorang tersangka pada kasus korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.
Tersangka diketahui berinisial BP, selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (PT BC).
"Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025, yang memiliki peran dalam proses pelaksanaan pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Selasa (8/12/2025).
Lanjut Nardo, berdasarkan hasil penyidikan, PT Bismacindo Perkasa, diduga berperan dalam penentuan harga yang tidak sesuai dengan harga jual yang telah ditetapkan oleh Prinsipal View Sonic di Indonesia.
Baca juga: Dugaan Korupsi Smartboard, Jaksa Didesak Jemput Paksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy
Sehingga terdapat perbedaan harga yang signifikan antara harga tersebut dengan harga yang tercantum pada e-Katalog.
"Kondisi ini mengakibatkan dugaan adanya mark-up harga dalam jumlah sangat besar," kata Nardo.
Selain itu, tersangka BP juga mengubah beberapa item spesifikasi barang dari paket pembelian. Sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada barang dan berbeda dengan pemesanan di awal.
"Bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Langkat memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen pengadaan, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan fisik barang," ucap Nardo.
"Serta hasil audit independen yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih dari Rp 20 miliar, akibat penggelembungan harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang," tambahnya.
Sementara itu, terhadap tersangka BP selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa, penyidik tidak
melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Tanjung Gusta Kelas I A Medan, pada kasus yang sama yaitu, korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Tebingtinggi, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara.
Diketahui, Kejari Langkat juga sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Langkat, Saiful Abdi dan Kasi Sarpras, Supriadi pada kasus korupsi pengadaan smartboard.
Artinya sudah tiga orang ditetapkan tersangka pada proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
| Ratusan Perkara Dieksekusi & Rp 4,6 Miliar Keuangan Negara Dipulihkan Kejari Langkat Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Usai Ungkap Dugaan Korupsi Smartboard, Kejari Langkat Raih Predikat Pertama Bidang Intelijen |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Smartboard, Jaksa Didesak Jemput Paksa Mantan Pj Bupati Langkat |
|
|---|
| Kejari Langkat Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smartboard, Berikut Perannya |
|
|---|
| Korupsi Pengadaan Smartboard Tebingtinggi, Kejati Sumut Ungkap Kemungkinan Tersangka Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejari-langkat-tetapkan-tersangka-baru-dugaan-korupsi-smartboard_.jpg)