Berita Langkat Terkini
Kejari Langkat Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smartboard, Berikut Perannya
Kejari tetapkan tersangka pada kasus korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, kembali menetapkan seorang tersangka pada kasus korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.
Tersangka diketahui berinisial BP, selaku direktur utama PT Bismacindo Perkasa (PT.BC).
"Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025, yang memiliki peran dalam proses pelaksanaan pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Langkat," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Selasa (8/12/2025).
Lanjut Nardo, berdasarkan hasil penyidikan, PT Bismacindo Perkasa, diduga berperan dalam penentuan harga yang tidak sesuai dengan harga jual yang telah ditetapkan oleh Prinsipal ViewSonic di Indonesia.
Sehingga terdapat perbedaan harga yang signifikan antara harga tersebut dengan harga yang tercantum pada e-Katalog.
"Kondisi ini mengakibatkan dugaan adanya mark-up harga dalam jumlah sangat besar," kata Nardo.
Selain itu, tersangka BP juga mengubah beberapa item spesifikasi barang dari paket pembelian.
Sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada barang dan berbeda dengan pemesanan di awal.
"Bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Langkat memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen pengadaan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan fisik barang," ucap Nardo.
"Serta hasil audit independen yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih dari Rp 20 miliar, akibat penggelembungan harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang," tambahnya.
Sementara itu, terhadap tersangka BP selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa, penyidik tidak
melakukan penahanan karena yang bersangkutan.
Karena saat ini tersangka BP sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Tanjung Gusta Kelas I A Medan, pada kasus yang sama yaitu, korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Diketahui, Kejari Langkat juga sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Langkat, Saiful Abdi dan Kasi Sarpras, Supriadi pada kasus korupsi pengadaan smartboard.
Artinya sudah tiga orang ditetapkan tersangka pada proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Stok BBM Jelang Idul Fitri di Langkat Aman, Bupati Langkat Ondim: Jangan Panic Buying |
|
|---|
| 20 SPGG di Langkat dan Satu di Kota Binjai Dihentikan Operasionalnya, Berikut Daftarnya |
|
|---|
| Bupati Langkat Serahkan Mobil Pemadam untuk Bahorok, Kembangan Maksimal 30 Desa Wisata |
|
|---|
| Jajaran Pejabat di Pemkab Langkat Ziarah ke Makam Raja-raja Jelang HUT ke-276 |
|
|---|
| Pria di Langkat Diringkus, Polisi Sita 7,62 Gram Sabusabu yang Disimpan di Dalam Kotak Permen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejari-langkat-tetapkan-tersangka-baru-dugaan-korupsi-smartboard_.jpg)