Lebah Begantong Luncurkan Dokumentasi Karya Budaya

Proyek ini dianggap sebagai implementasi nyata dari Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia.

Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN
Komunitas Seni Melayu Lebah Begantong Bertuah telah resmi meluncurkan Dokumentasi Karya Budaya berupa 10 musik instrumental iringan tari tradisional Melayu dan 10 lagu tradisional Melayu Indonesia di Bolek Cafe, Jalan Pelajar Timur, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komunitas Seni Melayu Lebah Begantong Bertuah telah resmi meluncurkan Dokumentasi Karya Budaya berupa 10 musik instrumental iringan tari tradisional Melayu dan 10 lagu tradisional Melayu Indonesia di  Bolek Cafe, Jalan Pelajar Timur, Kota Medan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Fasilitas Bantuan Kebudayaan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah II, Kementerian Kebudayaan RI, dalam kategori Dokumentasi Karya Budaya bertajuk ‘Perekaman Ulang Musik Instrumental Iringan Tari Tradisional Melayu’.

Proyek ini dianggap sebagai implementasi nyata dari Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia.

Lebah Begantong, grup musisi Melayu Sumatera Utara, terus berperan sebagai pelindung warisan budaya. Pada tahun 2025, Lebah Begantong bersama musisi Tengku Ryo Rizqan menggagas proyek perekaman ulang ini untuk merekam musik iringan tari wajib (seperti Mak Inang Pulau Kampai, Sri Langkat, dan Serampang Dua Belas) yang sebelumnya menggunakan rekaman lama dari tahun 70-an.

Baca juga: Jadikan Sumut Aktif Diplomasi Budaya Nasional, Sekolah Diminta Masukkan Mapel Budaya Melayu

Pembaharuan musik ini diharapkan dapat membantu proses latihan dan penampilan tari Melayu, musik yang sudah direkam diperdengarkan dan langsung dicoba oleh beberapa penari dari beberapa perwakilan sanggar yang turut diundang.

Para undangan dan perwakilan BPK menyaksikan secara langsung demonstrasi tari dengan menggunakan rekaman musik yang baru dan sesuai dengan rentak yang secara umum telah dipelajari oleh para penari tradisional Melayu.

Proses rekaman musik dan lagu dilakukan dengan teknik live recording di ZAQ Creative Studio Medan, melibatkan penari untuk menyesuaikan tempo dan menggunakan alat tradisional Melayu seperti Gendang Pakpong, Akordeon, dan biola.

Proyek ini secara eksplisit mengimplementasikan Pasal 6 dan Pasal 8 UU Pemajuan Kebudayaan, yang mewajibkan dokumentasi dan mendorong penggunaan teknologi.

Dokumentasi musik dan lagu tradisional Melayu ini diharapkan dapat menjadi arsip terbaru dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat melalui BPK Wilayah II mau pun Komunitas Seni Melayu Lebah Begantong Bertuah.

Kolaborasi ini mencerminkan semangat Pasal 7 UU tersebut yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pelestarian kebudayaan.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved