Karo Terkini

Kedapatan Bawa 4,06 Gram Sabusabu, Pria asal Tebing Tinggi Ditangkap Polres Tanah Karo

Seorang pria berinisial ML yang diketahui berdomisili di Kota Tebing Tinggi, terpaksa harus berurusan dengan Polres Tanah Karo.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
WARGA TEBING TINGGI - Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Tanah Karo, Minggu (14/12/2025). Pelaku yang diketahui berdomisili di Kota Tebing Tinggi ini, diciduk karena membawa 4,06 gram sabu di Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial ML yang diketahui berdomisili di Kota Tebing Tinggi, terpaksa harus berurusan dengan Polres Tanah Karo.

Pasalnya, pria berusia 33 tahun itu tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (14/12/2025) kemarin. Dikatakannya, penangkapan ML bermula saat personel sedang melakukan patroli sekira pukul 15.00 WIB. 

"Saat personel dari Satresnarkoba sedang patroli, melihat gelagat pelaku yang mencurigakan langsung dilakukan interogasi," ujar Eko, Rabu (17/12/2025). 

Dikatakan Eko, saat dilakukan interogasi personel melihat gelagat yang semakin mencurigakan dari pelaku. Karena curiga, tim langsung melakukan penggeledahan dan akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. 

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 4,06 gram. Kemudian satu plastik klip kosong, satu potongan plastik warna hitam, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor," katanya. 

Saat diinterogasi, pelali mengaku selama ini berprofesi sebagai buruh harian lepas di kawasan Kota Tebing Tinggi.

Setelah cukup bukti, tim langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved