Deli Serdang Terkini
Kakek yang Ditahan 2 Hari di RSUD Amri Tambunan Meninggal, Pernyataan Humas Dibantah Pihak Yayasan
Kakek Harun Nurdin Lubis (84) yang sebelumnya sempat tertahan selama 2 hari di RSUD Amri Tambunan gara-gara tidak memiliki biaya perobatan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kakek Harun Nurdin Lubis (84) yang sebelumnya sempat tertahan selama 2 hari di RSUD Amri Tambunan gara-gara tidak memiliki biaya perobatan dikabarkan telah meninggal dunia, Kamis (14/5/2026) sore. Ia meninggal dunia sekitar pukul 15.00 WIB di Rumah Lansia Bahagia yang berada di Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Jenazahnya dimakamkan pada Jumat (15/5/2026) pagi.
Informasi yang dihimpun kepergian Kakek untuk selamanya ini hanya berjarak satu hari setelah dirinya pulang dari rumah sakit Rabu (13/5/2026). Pihak Yayasan telah menegaskan mereka baru berhasil mengumpulkan donasi dan membawa pulang Kakek Nurdin pada Rabu pagi. Biaya perobatan Rp 3.4 juta yang dikenakan pihak rumah sakit telah diketahui sejak tanggal 11 Mei. Saat itu Kakek Nurdin sudah diperbolehkan pulang namun belum ada biaya untuk membayarnya.
Kabar meninggalnya kakek yang sering disapa Opung Lubis ini disampaikan langsung oleh Alika Ketua Yayasan Rumah Lansia Bahagia. Melalui story instagramnya diakun _alika26_ dituliskan kalau mereka sangat kehilangan. Sosok Opung Lubis dituliskan adalah sosok yang sangat dekat dengan rekan-rekan sesama Lansia yang juga turut ditawat di tempat yang sama.
" Innalillahi wa innalillahi rojiun telah meninggal dunia Opung Nurdin Lubis atau yg lebih dikenal dengan Opung Harun Lubis. Siang ini jam 3 sore, setelah sebelumnya Opung mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit dari tanggal 6 Mei lalu," tulis Story Instagram _alika26_ Kamis (14/5/2026).
Ditambahkan kalau permintaan terakhir almarhum dibelikan kelereng. Sebelumnya pihak RSUD Amri Tambunan berulang kali menyatakan kepada awak media kalau Kakek Nurdin Lubis pulang dari rumah sakit tanggal 11 Mei. Melalui Humas RSUD Amri Tambunan, dr Devi Sagala menyebut bohong kalau seperti yang disampaikan pihak Yayasan Nurdin Lubis pulang pada tanggal 13.
Devi tidak menampik kalau biaya perobatan terhadap sang Kakek dikenakan Rp 3.4 juta karena berstatus sebagai pasien umum. Meski Kakek tinggal di Rumah Lansia dan dirawat pihak Yayasan tidak ada pengurangan biaya tagihan terhadap sang Kakek. Walaupun merupakan rumah sakit milik Pemerintah namun pihak Yayasan harus membayar biaya tagihan 3.4 juta.
Soal keterangan dr Devi yang menyebut sang Kakek pulang tanggal 11 langsung dibantah pihak Yayasan. Wakil Ketua Yayasan, Syafrizal bilang tanggal 11 hanya tanggal sudah diperbolehkannya pulang sang kakek.
"Harusnya pulang tanggal 11 bukan pulang tanggal 11. Saat itu kan uang donasikan belum terkumpul makanya belum bisa dibawa pulang. Setelah ada uangnya barulah kami jemput ditanggal 13 pagi dan baru kami bawa pulang," ucap Syafrizal.
Ketua Yayasan Alika sebelumnya menegaskan untuk mencari donasi ini mereka harus melakukannya ke media sosial. Disebut uang kas yang dimiliki tidak bisa untuk membayar biaya pengobatan sang kakek di rumah sakit lantaran mereka juga ada merawat 24 Lansia lainnya di Rumah Lansia Bahagia. "Masuk dari tanggal 6 dan pulang tanggal 13. Harusnya memang sudah diperbolehkan pulang tanggal 11," ucap Alika.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Angkat Bicara soal Pasien yang Diduga Ditahan RSUD Amri Tambunan |
|
|---|
| Guru Ngaji di Pantai Labu Viral karena Berani Lawan Pengedar Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku |
|
|---|
| RSUD Amri Tambunan Angkat Bicara soal Dugaan Penahanan Kakek yang Tak Bisa Bayar Biaya Berobat |
|
|---|
| Kakek di Deli Serdang Ditahan RSUD Amri Tambunan, Tak Bisa Bayar Biaya Berobat Rp 3,4 Juta |
|
|---|
| Polresta Deli Serdang Musnahkan 54,3 Kg Sabusabu dan Ribuan Ekstasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kondisi-Kakek-Nurdin-Lubis-ketika-masih-di-RSUD-Amri-Tambunan-11.jpg)