Breaking News

Deli Serdang Terkini

Pemkab Deli Serdang Akhirnya Ratakan Bangunan Masyarakat di Jalan Tirta Deli Lubuk Pakam

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akhirnya meratakan beberapa bangunan hunian yang berada di Jalan Tirta Deli, Lubuk Pakam.

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
PENERTIBAN BANGUNAN - Pemkab Deli Serdang menertibkan bangunan yang ada di Jln Tirta Deli dengan alasan tidak memiliki IMB/PBG, Rabu (6/5/2026). Ada 5 unit bangunan yang saat itu diratakan. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akhirnya meratakan beberapa bangunan hunian yang berada di Jalan Tirta Deli, Lubuk Pakam, pada Rabu (6/5/2026).

Penertiban ini dilakukan oleh tim terpadu dengan mengerahkan beberapa unit alat berat ke lokasi setelah sebelumnya sempat tiga kali mengalami pembatalan.

Suasana di lapangan sempat memanas akibat perselisihan antara pemilik bangunan dengan ratusan personel Satpol PP yang diterjunkan untuk mengawal jalannya eksekusi.

Lantaran pemilik rumah enggan memindahkan perabotan secara mandiri, petugas Satpol PP akhirnya melakukan pengosongan paksa terhadap isi bangunan tersebut.

Satu per satu perabotan rumah tangga hingga barang dagangan diangkut keluar gedung meskipun diiringi makian dan cemoohan dari warga yang merasa keberatan.

Salah seorang pria yang geram sempat mempertanyakan alas hak milik Pemkab atas lahan tersebut sambil mengeklaim bahwa warga juga memiliki surat tanah yang sah.

"Mana surat kalian yang katanya Pemkab punya 100 hektare. Mana?. Kami punya surat, mana surat kalian," teriak pria tersebut di tengah kerumunan petugas.

Namun, karena kalah jumlah dengan personel Satpol PP dan pihak kepolisian, para pemilik bangunan tidak dapat berbuat banyak selain menangis dan melontarkan protes saat alat berat mulai merobohkan dinding bangunan.

Mantan Pejabat Satpol PP Kecewa Bangunannya Dirobohkan, Pemkab Sebut Menunggu Kajian Hukum

Salah satu bangunan yang diratakan dalam penertiban ini adalah rumah dan tempat usaha milik Marolan Ompusunggu, mantan PNS Pemkab Deli Serdang yang pernah menjabat sebagai Kasi Trantib di kecamatan.

Marolan mengeklaim telah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1985 dan memiliki bukti kepemilikan berupa surat keterangan tanah yang ditandatangani kepala desa serta camat, disertai akta jual beli dari notaris.

Ia menyatakan kekecewaannya dan menganggap Pemkab telah melakukan tindakan tebang pilih karena bangunan milik warga bermarga Siregar serta kantor PWI tidak ikut ditertibkan.

"Punya si Siregar dan kantor PWI tidak ditertibkan. Makanya ini tebang pilih. Kami dizolimi sama Bupati kalau seperti ini," tegas Marolan yang juga mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

Dalam penertiban yang berlangsung selama tiga jam tersebut, tercatat sebanyak lima unit bangunan yang akhirnya diratakan dengan tanah karena dianggap tidak memiliki IMB atau PBG.

Menanggapi adanya bangunan yang tidak disentuh, Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, membenarkan bahwa warga bermarga Siregar tersebut memang menang di pengadilan untuk empat persil tanah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved