Deli Sedang Terkini

Siswa Dibebankan Rp 145 Ribu untuk Kegiatan Study Tour, Dinas Pendidikan Deli Serdang Periksa Kepsek

Kegiatan study tour SD Negeri 105399 Kulasar Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang yang mengutip 145 ribu per siswa.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DINAS PENDIDIKAN - Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang di Komplek Perkantoran Bupati Deli Serdang. Saat ini Dinas menindak Kasek yang bebankan 145 ribu ke siswa untuk study tour. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kegiatan study tour SD Negeri 105399 Kulasar Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang yang mengutip 145 ribu per siswa heboh di media sosial. Setelah ramai akhirnya Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang pun mengambil tindakan. Kegiatan tersebut akhirnya dibatalkan dan Kepala Sekolah, Rubiah kini diperiksa di Dinas Pendidikan. 

"Sudah kita batalkan, dia (Kepala Sekolah) nggak ada koordinasi sama dinas itu. Makanya sekarang kita BAP (diperiksa dan diambil keterangan). Kita kan sudah larang nggak boleh lagi ada kutipan-kutipan untuk siswa," ujar Kadis Pendidikan Deli Serdang, Suparno Jumat (10/4/2026). 

Suparno tidak menampik karena kasus ini Kepala Sekolah, Rubiah terancam dicopot. Suparno bilang Rubiah saat ini masih berstatus Pelaksana Kepala Sekolah. Mempertimbangkan apa yang terjadi Rubiah tidak akan diusulkan untuk menjadi Kepala Sekolah Defenitif. 

Kegiatan study tour SDN 105399 Kulasar dibuat dengan modus kegiatan edukasi luar sekolah. Pihak sekolah tanpa pengetahuan dinas bekerjasama dengan pihak travel yakni Tiara Indah Travel yang beralamat di Medan. Sesuai agenda dijadwalkan kegiatan itu akan dilaksanakan Rabu (15/4/2026). 

Dari data yang dihimpun ada 4 lokasi yang akan didatangi siswa yang dianggap sebagai tempat atau lokasi edukatif. Selain Museum Negeri Sumatera Utara juga pergi ke Perpustakaan Deli Serdang, Museum Daerah Deli Serdang, serta Kolam Renang Deli Serdang.

Terkait pembatalan ini, Pemkab Deli Serdang pun kemudian mengeluarkan rilis. Dituliskan dalam surat tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah, Rubiah dijelaskan bahwa pembatalan dilakukan setelah mempertimbangkan padatnya jadwal ujian siswa.

“Pihak sekolah memprioritaskan kesiapan akademik siswa agar dapat menghadapi ujian dengan maksimal tanpa terganggu oleh kegiatan di luar sekolah,” demikian isi surat tersebut yang dibuat Dinas Kominfostan. 

Selain itu ditambahkan, sekolah juga mengimbau kepada orang tua yang telah melakukan pembayaran sebesar Rp145.000 agar segera berkoordinasi dengan wali kelas masing-masing untuk proses pengembalian dana maupun informasi lanjutan.

“Segera menghubungi wali kelas masing-masing untuk pengembalian dana atau koordinasi lebih lanjut,” tutup surat tersebut.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved