Deli Serdang Terkini
ASN Dilarang Membawa Mobil Setiap Rabu, Begini Tanggapan Pejabat Deli Serdang
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Deli Serdang dilarang untuk membawa mobil untuk ke kantor setiap hari rabu.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Deli Serdang dilarang untuk membawa mobil untuk ke kantor setiap hari rabu.
Aturan ini mulai berlaku setelah dikeluarkannya atau terbitnya Surat Edaran nomor 800/2156 tentang Transpormasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang ditandatangani Sekda Dedi Maswardi tertanggal 10 April 2026. Artinya akan berlaku mulai pekan depan.
Edaran ini dibuat sebagai turunan dari Surat Edaran Mendagri. Dalam edaran yang dikeluarkan Pemkab Deli Serdang diatur juga soal sistem kerja ASN melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi yaitu Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dengan ketentuan program kerja WFH 1 hari dalam 1 (satu) minggu yaitu pada hari Jumat.
Dari data yang dihimpun Surat Edaran ini telah ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Direktur RSUD, Camat, Kepala UPTD, Lurah sampai Kepala Desa. Ada 8 poin yang menjadi inti dari Surat Edaran. Untuk poin ke dua diterangkan kebijakan WFH dikecualikan untuk pejabat eselon II, III, termasuk Camat Kepala Desa dan Lurah. Selain itu juga tidak untuk para Pegawai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pegawai Bapenda dan Dinas Damkar, Satpol PP, Disdukcapil, tenaga kesehatan di RSUD dan Puskesmas hingga tenaga pendidik seperti PAUD, TK, SD dan SMP. Para pegawai di Kantor Camat, Lurah dan Kantor Desa dan Lurah juga ikut tidak diperbolehkan termasuk pegawai di Mall Pelayanan Publik dan seluruh petugas keamanan dan kebersihan.
Khusus untuk larangan membawa mobil ke kantor diterangkan dalam poin 6. Dituliskan penerapan kebijakan Car Free Day dilakukan setiap hari Rabu, dimana ASN tidak menggunakan kendaraan roda empat, kecuali dalam kondisi tertentu yang memerlukan pengecualian dan menyampaikan laporan hasil implementasi ke BKPSDM dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang setiap hari Selasa. Dalam poin selanjutnya ASN yang melaksanakan kebijakan Car Free Day dianjurkan untuk menggunakan moda transportasi ramah lingkungan, seperti angkutan umum, kendaraan listrik, sepeda atau berjalan kaki.
Bagi ASN yang tidak melaksanakan kebijakan sebagaimana mestinya maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Beragam hal disampaikan oleh ASN ketika dipintai tanggapannya atas adanya larangan membawa kendaraan mobil ke kantor pada hari Rabu. Diantara mereka ada yang saat ini kebingungan karena merasa sudah terbiasa selama ini menaiki mobil. Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Deli Serdang, Mahmudin Siregar diantaranya.
" Kalau Surat Edaran belum tau aku. Dari tahun 2004 sudah dapat mobil dinas aku. Naik motor ke Lubuk Pakam ya cari matilah, aku sudah nggak pandai lagi naik motor kalau jauh-jauh. Waktu lebaran kemarin pulang kampung ke Paluta, itulah diajak lihat kebun dan naik motor rupanya jatuh sampai sekarang masih sakit kaki ku," kata Mahmudin.
Mahmudin menyebut dirinya tinggal di daerah Jalan Menteng Kota Medan. Mahmudin pun mengaku tidak terbiasa naik angkutan umum. Ia bahkan lupa kapan terakhir ia menaiki angkot sebab dari tahun 2004 ia sudah punya mobil dinas.
"Motor ku pun nggak ada yang bagus lagi di rumah. Apa semua mobil memang nggak boleh dibawa? Kalau mobil dinas mungkin iyalah. Tapi kalau mobil pribadi apa gak boleh juga?," kata Mahmudin.
Mahmudin berfirasat kalau nantinya bakal banyak orang-orang yang tetap menaiki mobil ke kantor namun tidak diparkirkan di area kantor melainkan dekat dekat kantor. Secara pribadi ia sendiri pun belum tau gimana Rabu depan akan datang ke kantor.
Meski sudah sejak Maret edaran soal WFH dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat namun sampai saat ini Pemkab Deli Serdang belum memberlakukan sistem kerja WFH untuk menghemat BBM. Dari informasi yang dihimpun terkait hal ini Pemkab baru membahasnya pada 8 April lalu. Saat dikonfirmasi pihak Pemkab menyebut sudah melakukan rapat mengenai hal ini namun masih ada yang mau direvisi sebelum edaran dikeluarkan.
"Seharusnya kemarin sudah keluar Surat Edarannya, cuma setelah dipelajari, masih belum semua tujuan dari Surat Edaran Mendagri yang terpenuhi, maka direvisi kembali. (Surat Edaran) ,"ujar Asisten III Pemkab Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, Jumat (10/4/2026).
Untuk pemberlakuan WFH di lingkungan Pemkab Deli Serdang ini baru akan diberlakukan pada Jumat depan. Rudi bilang saat ini Pemkab juga telah merencanakan untuk mengikuti arahan dengan membuat kegiatan Rabu Car Free Day. Untuk setiap Rabu ASN di lingkungan Pemkab dilarang untuk menggunakan mobil ke kantor. L
"Jadi Rabu Car Free Day dan Jumat WFH. Tidak boleh bawa mobil (termasuk para pejabat struktural). Itu boleh (bawa motor). Berlaku juga untuk di Kecamatan-Kecamatan (nggak boleh bawa mobil)," Kata Rudi.
Deli Serdang
| Warga Bandar Labuhan Deli Serdang Ditemukan Tewas dalam Sumur, Korban Pertama Kali Ditemukan Istri |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang akan Tertibkan Bangunan Jl Tirta Deli, Eks Satpol PP Marolan Siaga Depan Rumah |
|
|---|
| Setelah Longsor, Pemkab Deli Serdang Bangun Posko Darurat di Sembahe |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang Batalkan Rencana Pemindahan Pedagang Daging Babi ke Jl Patimura Lubuk Pakam |
|
|---|
| 27 Bakal Calon Kades akan Diseleksi Pemkab Deli Serdang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ASN-di-lingkungan-Pemkab-Deli-Serdang-mengikuti-kegiatan-apel-1.jpg)