Tower Tak Punya Izin PBG Ditertibkan, Pihak Perusahaan Bermohon pada Bupati Agar tak Dibongkar 

Pemkab menyebut karena tower tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) makanya penertiban pun dilakukan

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
IST
PENERTIBAN : Personel Satpol PP Deli Serdang mulai melakukan penertiban terhadap tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, usai berita acara pembongkaran dibacakan, Kamis (26/2/2026). Penertiban dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deliserdang menertibkan tower telekomunikasi  di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (26/2/2026). Tower yang ditertibkan ini merupakan milik PT Tower Bersama Group.

Penertiban dengan cara pemutusan dan pencopotan perangkat untuk jaringan bersama ini dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo. Pihak perusahaan sempat memohon-mohon agar tower tidak ditertibkan.

"Kami mohon maaf Pak, tapi kami komit Pak akan melengkapi perizinan kita," ucap seorang pria yang jadi perwakilan perusahaan.

Ucapan itu langsung dijawab oleh Bupati yang akrab disapa Aci itu dengan kalimat singkat. "Saya maafkan, tapi karena saya hari ini sudah sampai, saya mesti jalan. Apa pun kendala. Mainkan," kata Aci.

Meski dibilang tower dalam posisi aktif namun Aci pun tidak mau tau. Dengan nada tegas ia pun kemudian meminta agar Satpol PP secepatnya melakukan penertiban. "Nggak ada, bongkar. Sekarang mana Satpol, masuk," kata Aci.

Saat itu juga Satpol PP yang ada di lokasi menjawab singkat dengan kalimat "Siap".

Baca juga: MENTERI BAHLIL Minta Maaf Soal Ucapan Klaim Listrik di Aceh Sudah Pulih, PLN: Tower Terbawa Banjir

Pemkab menyebut karena tower tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) makanya penertiban pun dilakukan. Hal ini berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Bupati Aci mengatakan, tower tersebut telah berdiri sejak 29 tahun silam, tepatnya tahun 1997. Saat itu, perizinan masih di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, diwajibkan mengantongi PBG.

"Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan di Republik Indonesia, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan dan mengurus persetujuan bangunan gedung sesuai amanat peraturan yang berlaku," kata Aci dengan tegas.

Disampaikannya, selama enam bulan terakhir, Pemkab Deliserdang telah menerima laporan keberatan dari warga sekitar. Keluhan tersebut terkait dugaan kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh dan menimpa bangunan warga.

"Persoalan ini tidak disikapi dengan baik oleh pemilik tower. Pemerintah kabupaten tentu lebih mementingkan keselamatan dan kepentingan masyarakat. Kami sudah menunggu iktikad baik dan kesepakatan, namun belum ada realisasi. Karena itu, hari ini kami turun langsung melakukan penertiban," sebut Aci.

Penertiban terhadap tower-tower lainnya akan terus dilakukan setelah terlebih dulu dievaluasi.

"Kami pastikan ini akan berlanjut terhadap tower-tower lain yang tidak memenuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Deliserdang dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia," tegas Bupati.

Ketua Tim Sampaikan Berita Acara

Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang, Agus Suprianto SE membacakan Berita Acara Pembongkaran.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved