Masa Jabatan Kades Tuai Pro Kontra, Terjadi Perbedaan Waktu antara Perintah UU dan Pelantikan  

Pada 14 Februari 2024 itu, masa jabatan mereka sempat berakhir karena masih dihitung masa jabatan hanya sampai per 6 tahun.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Menjelang berakhirnya massa jabatan 76 Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang pro kontra pun terjadi saat ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Menjelang berakhirnya massa jabatan 76 kepala desa di Kabupaten Deliserdang, pro kontra pun terjadi saat ini. Pemkab berkeyakinan, sesuai dengan petunjuk Menteri Dalam Negeri terakhir yang diterima, masa jabatan 76 Kades berakhir sampai 14 Februari 2026.

Sementara para kades berkeyakinan sesuai perintah undang-undang atas penambahan masa jabatan kades 2 tahun, maka masa jabatan berakhir sampai 3 Juni 2026.

Hal ini lantaran pada 4 Juni 2024, sebanyak 76 kepala desa kembali dikukuhkan. Pada 14 Februari 2024 itu, masa jabatan mereka sempat berakhir karena masih dihitung masa jabatan hanya sampai per 6 tahun.

Ini bisa terjadi lantaran pada saat itu sedang masa transisi atas keluarnya undang-undang baru yang menyatakan kalau masa jabatan kades hingga 8 tahun untuk satu periodenya.

Atas dua pandangan yang berbeda ini, pihak Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta perwakilan kepala desa saat ini pun sedang meminta petunjuk kembali kepada Kemendagri.

Tiga perwakilan kepala desa dan 1 Kabid dari Dinas PMD berangkat sejak Senin (2/2). Hal ini diakui oleh Kadis PMD Deliserdang, Anita Situmorang.

Baca juga: Siswa SMKN SPP Asahan Demo Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Lahan Sekolah, Ini Kata Kades

"Besok (hari ini) mereka (perwakilan kades dan kabid) dah pulang itu dan dapat informasilah kita. Kabid hanya mendampingi. Nggak apa-apalah kalau kades mau ke sana untuk memastikan. Cuma nanti apa pun keputusannya tetap kita berpedoman apa yang disampaikan Mendagri," ujar Anita, Selasa (3/2).

Anita bilang, sebenarnya pada 2 minggu lalu, Dirjen Kemendagri sudah menjawab secara tertulis surat yang mereka kirim. Dari penjelasan Dirjen, masa masa jabatan 76 kades berakhir pada 14 Februari. Hal ini sesuai dengan SK terakhir yang dipegang kades setelah dikukuhkan.

"Sebenarnya sudah ada surat dari Kemendagri terkait itu (masa jabatan) cuma kita mau memastikan kembali. Sudah ada zoom dan pertemuan juga sebelumnya tapi kita ingin memastikan makanya kita surati tertulis dan dijawab tertulis," kata Anita.

Sementara itu Kades Dalu X A, Sugianto menyebut, amanat undang-undang telah tegas disebutkan masa jabatan kades 8 tahun. Karena sejak 14 Februari 2024 mereka sempat berhenti dan baru kembali dikukuhkan di 4 Juni makanya kalau habis di 14 Februari 2026 tidak tepat karena kurang dari 2 tahun.

"Harapan kita kalau namanya undang-undang memerintahkan kita 2 tahun ya 2 tahun lah (ada penambahan). Ya harus hitungannya sejak dikukuhkan. Kita jabatnya mulai 5 Juni 2024," katanya.

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved