Berita Sumut

Ketua Asosiasi Pangulu Simalungun Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Asosiasi Pangulu se-Kabupaten Simalungun (APAKSI) menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Penulis: Alija Magribi |
HO/Tribun Medan
ILUSTRASI. Penyerahan SK Penjabat (PJ) Pangulu Nagori (Setingkat Kepala Desa) kepada 245 ASN oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga demi mengisi kekosongan jabatan yang lowong, lantaran Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) tahun 2022 ini belum dilaksanakan.  

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Asosiasi Pangulu se-Kabupaten Simalungun (APAKSI) menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sejauh ini tak ada alasan kuat bagi APAKSI ikut memperjuangkan perpanjangan masa jabatan kepala desa bersama yang lainnya di Jakarta.

Baca juga: 248 Nagori di Simalungun Gelar Pilpanag Pada Maret 2023, Sudah 774 Calon Pangulu Daftarkan Diri

Ketua APAKSI, Martua Simarmata menyampaikan, sebenarnya dirinya merasa UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah mengakomodir periodisasi kepala desa.

Sehingga perpanjangan tersebut tidak ada urgensinya. 

“Saya pribadi, pertama, UU No6 Tahun 2014 tentang Desa sudah benar bahwa periodisasi kepala desa 3 periode. Itu sudah mengakomodir jabatan kepala desa bisa 3 periode. Dengan adanya perpanjangan sampai 9 tahun, saya rasa tidak efektif,” kata Martua, Senin (6/2/2023).

Mantan Kepala Desa/Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar yang akan maju kembali dalam Pemilihan Kepala Nagori (Pilpanag) di Kabupaten Simalungun Maret 2023 ini menyampaikan perpanjangan masa jabatan kepala desa tak menguntungkan masyarakat.

Namun menguntungkan pemerintah daerah lantaran tak perlu setiap 6 tahun menghabiskan anggaran Pilkades, tetapi 9 tahun. 

“Perpanjangan tidak ada keuntungan kepada masyarakat. Cuma kalau 9 tahun, bisa menghemat anggaran. Tidak terlalu cepat bila seperti yang rutin 6 tahun dilaksanakan,” katanya.

“Saya melihat ini sesuatu yang politis. Ada partai tertentu yang ikut mewacanakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Padahal tidak ada urgensi-nya,” katanya.

Dia menyebut, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang merebak di Jawa tidak berpengaruh pada sikap para Pangulu di Simalungun.

Baca juga: Biaya Pilpanag Simalungun Dibahas di P-APBD 2022, Jabatan 245 Kades Sementara Diamanahkan Kepada ASN

Sebab, saat ini para Pangulu sudah tak lagi menjabat dan kini diisi oleh ASN hingga Pilpanag Maret 2023 dilaksanakan. 

“Teman-teman Pangulu di Simalungun merasa aturan tersebut baru bisa diterapkan setelah pemilihan Pangulu sehingga merasa tidak diuntungkan dengan adanya wacana tersebut. Dari sejumlah Pangulu di Simalungun, hanya 1 Pangulu yang menyatakan dukungannya dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun,” jelasnya. 

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved