Berita Sumut
Ketua Asosiasi Pangulu Simalungun Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun
Asosiasi Pangulu se-Kabupaten Simalungun (APAKSI) menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Asosiasi Pangulu se-Kabupaten Simalungun (APAKSI) menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sejauh ini tak ada alasan kuat bagi APAKSI ikut memperjuangkan perpanjangan masa jabatan kepala desa bersama yang lainnya di Jakarta.
Baca juga: 248 Nagori di Simalungun Gelar Pilpanag Pada Maret 2023, Sudah 774 Calon Pangulu Daftarkan Diri
Ketua APAKSI, Martua Simarmata menyampaikan, sebenarnya dirinya merasa UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah mengakomodir periodisasi kepala desa.
Sehingga perpanjangan tersebut tidak ada urgensinya.
“Saya pribadi, pertama, UU No6 Tahun 2014 tentang Desa sudah benar bahwa periodisasi kepala desa 3 periode. Itu sudah mengakomodir jabatan kepala desa bisa 3 periode. Dengan adanya perpanjangan sampai 9 tahun, saya rasa tidak efektif,” kata Martua, Senin (6/2/2023).
Mantan Kepala Desa/Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar yang akan maju kembali dalam Pemilihan Kepala Nagori (Pilpanag) di Kabupaten Simalungun Maret 2023 ini menyampaikan perpanjangan masa jabatan kepala desa tak menguntungkan masyarakat.
Namun menguntungkan pemerintah daerah lantaran tak perlu setiap 6 tahun menghabiskan anggaran Pilkades, tetapi 9 tahun.
“Perpanjangan tidak ada keuntungan kepada masyarakat. Cuma kalau 9 tahun, bisa menghemat anggaran. Tidak terlalu cepat bila seperti yang rutin 6 tahun dilaksanakan,” katanya.
“Saya melihat ini sesuatu yang politis. Ada partai tertentu yang ikut mewacanakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Padahal tidak ada urgensi-nya,” katanya.
Dia menyebut, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang merebak di Jawa tidak berpengaruh pada sikap para Pangulu di Simalungun.
Baca juga: Biaya Pilpanag Simalungun Dibahas di P-APBD 2022, Jabatan 245 Kades Sementara Diamanahkan Kepada ASN
Sebab, saat ini para Pangulu sudah tak lagi menjabat dan kini diisi oleh ASN hingga Pilpanag Maret 2023 dilaksanakan.
“Teman-teman Pangulu di Simalungun merasa aturan tersebut baru bisa diterapkan setelah pemilihan Pangulu sehingga merasa tidak diuntungkan dengan adanya wacana tersebut. Dari sejumlah Pangulu di Simalungun, hanya 1 Pangulu yang menyatakan dukungannya dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun,” jelasnya.
(alj/tribun-medan.com)
Asosiasi Pangulu se-Kabupaten Simalungun
APAKSI
kepala desa
UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tribun Medan
pangulu
Simalungun
APAKSI tolak perpanjangan masa jabatan kades
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Radiapoh-Lantik-PJ-Kades-atau-Pangulu-Simalungun.jpg)