Deli Serdang Terkini
Keluarga Korban akan Laporkan Hakim yang Kabulkan Permohonan 2 Tersangka Pembunuhan di Deli Serdang
Pihak keluarga Rifin (23) korban pembunuhan di Kabupaten Deli Serdang berencana untuk melaporkan hakim PN Lubukpakam.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pihak keluarga Rifin (23) korban pembunuhan di Kabupaten Deli Serdang berencana untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Adil Martogu Franky Simarmata ke Komisi Yudisial (KY). Adil Martogu adalah hakim tunggal yang sempat memutus perkara Prapradilan dari 2 tersangka dan mengabulkannya pada akhir pekan lalu. Karena dikabulkan 2 tersangka yang sudah sempat ditangkap polisi pun bisa menjadi bebas.
Dari catatan www.tribun-medan.com 2 orang yang sempat menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini yakni Juwita (58) dan Kevin (24) yang merupakan ibu dan anak. Korban adalah keponakan kandung dari Juwita. Bapak korban dan Juwita merupakan abang dan adik.
"Kami sangat kecewa sekarang atas putusan Prapid. Kami melihat ada keganjilan dalam kasus ini. Jadi setelah putusan Prapid, langkah yang sudah kita ambil tadi langsung memasukkan permohonan ke Pengadilan untuk dapatkan salinan putusan Prapid. Kita punya rencana juga untuk laporkan hakimnya nanti ke KY dan Mahkamah Agung," ujar Pengacara keluarga korban, Mardi Sijabat ketika ditemui di Lubuk Pakam, Selasa (16/12/2025).
Mardi bilang dalam perkara Prapid ini mereka hanya pihak ke 3. Yang berperkara adalah pihak tersangka dan kepolisian saja. Saat ini pihak keluarga masih penasaran apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga permohonan Prapid tersangka bisa dikabulkan. Sementara Rudi abang korban mengaku juga sangat kecewa dengan kinerja kepolisian. Ia heran mengapa bisa cacat administrasi dan kemudian kalah di Prapradilan.
" Sangat tidak profesional kan. Saat proses penyidikan di kepolisian pun kita sebenarnya nya gak puas. Ya ada kita lihat kejanggalan. Kasus ini juga kan nggak ada pernah dipaparkan sama wartawan kan?. Kita dari pihak keluarga kecewa sekarang kok bisa jadi seperti ini kasusnya," ucap Rudi
Pihak keluarga berpendapat kasus pembunuhan adalah kasus pidana murni bukan delik aduan. Artinya ketika tidak ada yang melapor pun polisi harus mencari tahu siapa pelakunya. Dalam hal ini dipandang kenapa polisi yang mengaku-ngaku sudah profesional bisa lemah administrasinya sehingga kalah di Prapradilan.
"Apakah ini sudah diatur skenarionya?.Kalau mereka sudah profesional gak mungkin administrasi cacat dan nggak mungkin lagi ada kesalahan prosedur. Kacau sudah kalau sudah bebas seperti ini tersangkanya. Dimana lagi mau cari keadilan masyarakat ini. Kita juga akan adukan polisi yang menangani kasus ini nanti ke Propam,?," bilang Mardi Sijabat.
Kepada Institusi Polri pihak keluarga berharap agar Kapolri bisa memerintahkan Kapolresta untuk menindaklanjuti kasus ini. Diangap jadi tidak masuk akal ada tersangka pembunuhan bisa lolos seperti ini dan jelas merugikan marwah kepolisian yang sudah dari awal melakukan penangkapan.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kasus pembunuhan
| Pemkab Deli Serdang akan Pindahkan Pedagang Babi untuk Sementara ke Jl Patimura Lubuk Pakam |
|
|---|
| Jual Hasil Curian Motor di Marketplace, Warga Tanjung Morawa Ditangkap |
|
|---|
| Rumah Mantan Komisioner KPU Deli Serdang Ludes Terbakar, Rugi Ratusan Juta jelang Berangkat Haji |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang Segera Tentukan Siapa Pegawai ASN yang Dapat Jatah WFH Setiap Jumat |
|
|---|
| Nunggak Bayar, Listrik Gedung Grha Lubuk Pakam Diputus PLN, BUMD Pemkab Bantah Ada Masalah Keuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pihak-keluarga-Rifin-korban-pembunuhan-di-Deli-Serdang-ketika-ditemui-_1.jpg)