Deli Serdang Terkini

Keluarga Korban akan Laporkan Hakim yang Kabulkan Permohonan 2 Tersangka Pembunuhan di Deli Serdang

Pihak keluarga Rifin (23) korban pembunuhan di Kabupaten Deli Serdang berencana untuk melaporkan hakim PN Lubukpakam.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
PIHAK KELUARGA - Pihak keluarga Rifin korban pembunuhan di Deli Serdang ketika ditemui di Lubuk Pakam, Selasa (16/12/2025). Kasus pembunuhan ini berakhir dengan kalahnya pihak kepolisian di sidang Praperadilan Negeri Lubuk Pakam. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pihak keluarga Rifin (23) korban pembunuhan di Kabupaten Deli Serdang berencana untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Adil Martogu Franky Simarmata ke Komisi Yudisial (KY). Adil Martogu adalah hakim tunggal yang sempat memutus perkara Prapradilan dari 2 tersangka dan mengabulkannya pada akhir pekan lalu. Karena dikabulkan 2 tersangka yang sudah sempat ditangkap polisi pun bisa menjadi bebas. 

Dari catatan www.tribun-medan.com 2 orang yang sempat menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini yakni Juwita (58) dan Kevin (24) yang merupakan ibu dan anak. Korban adalah keponakan kandung dari Juwita. Bapak korban dan Juwita merupakan abang dan adik. 

"Kami sangat kecewa sekarang atas putusan Prapid. Kami melihat ada keganjilan dalam kasus ini. Jadi setelah putusan Prapid, langkah yang sudah kita ambil tadi langsung memasukkan permohonan ke Pengadilan untuk dapatkan salinan putusan Prapid. Kita punya rencana juga untuk laporkan hakimnya nanti ke KY dan Mahkamah Agung," ujar Pengacara keluarga korban, Mardi Sijabat ketika ditemui di Lubuk Pakam, Selasa (16/12/2025). 

Mardi bilang dalam perkara Prapid ini mereka hanya pihak ke 3. Yang berperkara adalah pihak tersangka dan kepolisian saja. Saat ini pihak keluarga masih penasaran apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga permohonan Prapid tersangka bisa dikabulkan. Sementara Rudi abang korban mengaku juga sangat kecewa dengan kinerja kepolisian. Ia heran mengapa bisa cacat administrasi dan kemudian kalah di Prapradilan.  

" Sangat tidak profesional kan. Saat proses penyidikan di kepolisian pun kita sebenarnya nya gak puas. Ya ada kita lihat kejanggalan. Kasus ini juga kan nggak ada pernah dipaparkan sama wartawan kan?. Kita dari pihak keluarga kecewa sekarang kok bisa jadi seperti ini kasusnya," ucap Rudi 

Pihak keluarga berpendapat kasus pembunuhan adalah kasus pidana murni bukan delik aduan. Artinya ketika tidak ada yang melapor pun polisi harus mencari tahu siapa pelakunya. Dalam hal ini dipandang kenapa polisi yang mengaku-ngaku sudah profesional bisa lemah administrasinya sehingga kalah di Prapradilan. 

"Apakah ini sudah diatur skenarionya?.Kalau mereka sudah profesional gak mungkin administrasi cacat dan nggak mungkin lagi ada kesalahan prosedur. Kacau sudah kalau sudah bebas seperti ini tersangkanya. Dimana lagi mau cari keadilan masyarakat ini. Kita juga akan adukan polisi yang menangani kasus ini nanti ke Propam,?," bilang Mardi Sijabat. 

Kepada Institusi Polri pihak keluarga berharap agar Kapolri bisa memerintahkan Kapolresta untuk menindaklanjuti kasus ini. Diangap jadi tidak masuk akal ada tersangka pembunuhan bisa lolos seperti ini dan jelas merugikan marwah kepolisian yang sudah dari awal melakukan penangkapan.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved