Deli Serdang Terkini

Jual Hasil Curian Motor di Marketplace, Warga Tanjung Morawa Ditangkap

Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan sempat dijual di media sosial.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENCURIAN MOTOR - Pelaku ketika diamankan di Polsek Tanjung Morawa Jumat (3/4/2026). Kasus ini terungkap karena pelaku sempat menjual hasil curian ke facebook. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan sempat dijual di media sosial. Pelakunya berinisial AA (35) warga Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Korbannya adalah SN (29) warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik mengatakan kasus pencurian dialami korbannya pada 31 Maret lalu. Sekitar pukul 05.00 WIB orangtuanya melihat kalau sepeda motor korban sudah tidak kelihatan lagi di dapur rumah. Mendapat informasi itu orangtua korban pun menyampaikan pada anaknya. 

“Korban kemudian mengecek dan mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di dapur rumah orang tuanya telah hilang. Saat kejadian, kendaraan tersebut dalam kondisi tidak terkunci stang dan kunci juga masih berada dikontak,” ujar AKP Jonni H. Damanik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan serangkaian penyelidikan. 

Pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat akun media sosial facebook dan Marketplace yang menawarkan sepeda motor yang diduga milik korban. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai calon pembeli melalui akun media sosial milik rekan korban. 

"Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan untuk bertemu, petugas langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Saat pertemuan berlangsung, personel langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga merupakan milik korban,” jelas Jonni. 

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dokumen kendaraan, serta satu buah kunci kontak. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, serta para saksi guna melengkapi proses penyidikan. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU 1/2023 dari KUHPidana.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved