Soroti Truk Over Tonase, Ombudsman Minta Dishub dan Polres Klarifikasi Kecelakaan
Jika kendaraan tidak lagi layak jalan, Dishub dan Polres Simalungun seharusnya tegas menghentikan operasi kendaraan tersebut.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin mengaku akan mengirimkan permintaan klarifikasi ke Polres Simalungun dan Dinas Perhubungan Simalungun terkait kecelakaan yang terjadi di Pondok Buluh - Sitahoan pada Selasa (24/3) siang. Dari kecelakaan ini, tiga penumpang minibus tewas di tempat.
Yang menjadi sorotan dari Ombudsman RI adalah truk muatan baja ringan yang menjadi dalang kecelakaan beroperasi di hari Lebaran 1447 Hijriyah/2026. Padahal larangan operasional truk sudah diberlakukan pada 13 Maret 2026 - 29 Maret 2026.
"Kami sangat prihatin dan belasungkawa kepada keluarga korban. Ini harusnya jadi momentum berbenah. Mereka seharusnya melakukan pengawasan dan pengendalian dan melakukan uji kelayakan operasi kendaraan, khususnya pengangkut barang dan orang," kata Herdensi.
Jika kendaraan tidak lagi layak jalan, Dishub dan Polres Simalungun seharusnya tegas menghentikan operasi kendaraan tersebut.
"Mereka harusnya juga mengawasi jumlah muatan kendaraan, tidak boleh ada kendaraan melebihi kapasitas angkutan, dua hal ini jika tidak ada ketegasan maka tidak hanya membahayakan pengendara, tapi membahayakan orang lain," papar Herdensi.
Baca juga: Identitas 3 Korban Tewas Kecelakaan di Lingkar Luar Parapat Ruas Pondok Buluh - Sitahoan
"Kecelakaan yang terjadi ada buktinya, oleh karena itu harus ada evaluasi oleh pihak terkait sehingga kejadian ini tidak berulang," ujar Herdensi di mana pengawasan perlintasan kendaraan justru kecolongan dari penglihatan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Operasi Ketupat Toba 2026 di Simalungun.
Dari pengawasan Ombudsman terhadap kendaraan mudik, mereka menemukan bahwa uji muatan dan layak pakai kendaraan tidak dilakukan secara maksimal oleh Dishub dan Polres Simalungun.
"Ini akan menjadi masukan bagi kami untuk investigasi lebih dalam," tegas Ombudsman.
Hal senada disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih. Ia menyoroti minimnya peran petugas Polres Simalungun dan Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun,
"Aturan terkait truk yang berlebihan tonase, atau Over Dimension Over Load (ODOL) ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Ratama seraya menyebutkan bahwa pelanggar terancam sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta bagi pemilik, serta 2 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu bagi pengemudi.
"Seharusnya petugas Kepolisan Lalu Lintas yang ada pada Pos PAM Lebaran tidak mengizinkan truk dimaksud melintas di jalur alternatif sebelum mengurangi beban tonase atau muatannya," kata Ratama.
Masalahnya, saat ini pos Timbangan Dinas Perhubungan kan tidak dioperasikan. Oleh sebab itu, ruang ini dituntut kejelian dan kecekatan petugas di lapangan untuk benar-benar bekerja sesuai tupoksinya.
"Keseriusan petugas di lapanganlah yang bisa menekan, mencegah kecelakan yang berpotensi tinggi terjadi. Apalagi Simalungun adalah urat nadi untuk mobilitas diagonal Sumut dan salah satu gerbang Destinasi Super Prioritas untuk Danau Toba," kata Ratama.
Jejaring Ombudsman ini akhirnya juga melihat sesuatu yang mubazir dari Program Operasi Ketupat. Sebab pihak terkait gagal mencanangkan Zero Accident di ruas-ruas perlintasan inti.
Terkait tudingan ini, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang yang dikonfirmasi wartawan belum memberikan jawabannya.
| Sosok Dua Korban Tewas Kecelakaan Maut di Jalur Alternatif Parapat adalah Santri Ponpes |
|
|---|
| Daftar Korban Tewas dan Luka-luka Lakalantas di Jalur Alternatif Parapat, Keluarga asal Riau |
|
|---|
| Bus Almasar Pelat Aceh Tabrak 2 Motor di Jalan Lintas Medan-Berastagi, 1 Tewas 2 Luka-luka |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Renggut 3 Nyawa di Jalur Alternatif Parapat via Pondok Buluh-Sitahoan |
|
|---|
| Dua Mobil Tabrakan di Toba, Polisi: Satu Alami Luka Berat dan Seorang Lagi Luka Ringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kecelakaan-di-Lingkar-Luar-Parapat-Kecamatan-Girsang-Sipangan-Bolon.jpg)