Jaringan Love Scamming Incar Warga Jepang, Petugas Imigrasi dan Polda Sumut Amankan Tujuh WNA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkap jaringan penipuan lintas negara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkap jaringan penipuan lintas negara dengan modus asmara atau love scamming yang beroperasi di Kota Medan. Imigrasi bersama kepolisian mengamankan tujuh warga negara asing dengan rincian enam dari Cina dan satu warga Vietnam.
Selain itu, 31 warga negara Indonesia juga terlibat dalam aksi penipuan yang menyasar warga Jepang. "Pada operasi gabungan itu, petugas mengamankan tujuh warga negara asing dan 31 WNI yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan di Medan, Senin, (6/7/2026).
Parlindungan mengatakan ketujuh warga asing yang diamankan terdiri atas enam warga negara China pria berinisial ZH, XZ, XYXY, ZW, XW dan XH, dan warga Vietnam dengan inisial MTTT.
Parlindungan menyebutkan, pelaku diperkirakan beroperasi selama 1 bulan. Mereka masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan yang masih berlaku sampai saat ini.
Warga yang curiga melihat aktivitas warga negara asing di kawasan Polonia, Medan kemudian melapor ke pihak berwajib. "Penggerebekan pertama dilakukan tim gabungan pada Selasa (23/6), setelah melaksanakan pengamatan tertutup terhadap sebuah rumah toko di kawasan CBD Polonia," ucap Parlindungan.
Dari lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penipuan daring yang sedang berlangsung. Tim itu mengamankan satu warga China yang bertindak sebagai koordinator serta 31 WNI. Penyelidikan kemudian dikembangkan pada Rabu (24/6) dini hari di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan enam warga asing yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan.
Parlindungan mengatakan dari seluruh lokasi operasi, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, tujuh laptop, 48 papan tik (keyword), tujuh dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya. "Secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban. Saat ini, kami masih mendalami kasus tersebut," ucapnya.
Baca juga: Pos Ronda Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap
Cekal 10 Tahun
KEPALA Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional.
Ia mengatakan Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam untuk melakukan deportasi ketujuh WNA, tersebut serta mengajukan pencekalan selama 10 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumut termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut," katanya. (cr17/Tribun-Medan.com)
| KRONOLOGI Jaringan Love Scam Lintas Negara di Medan Terbongkar, Puluhan WNA Diamankan |
|
|---|
| JAWABAN Santai RS Grandmed Dilaporkan Pasien BPJS Kasus Penipuan: Ikuti Saja Prosesnya di Pengadilan |
|
|---|
| 7 WNA asal China dan Vietnam Ditangkap di Polonia Medan Terlibat Love Scamming, Kini Dipulangkan |
|
|---|
| Imigrasi Ungkap Jaringan Love Scamming yang Beroperasi di Medan, 7 WNA dan 31 WNI Diamankan |
|
|---|
| Imigrasi Medan Ungkap Jaringan Love Scamming Incar Warga Jepang , 7 WNA Diamankan, |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Imigrasi-Medan-Amankan-7-WNA-dan-31-WNI-Pelaku-Jaringan-Love-Scamming.jpg)