WCC Sinceritas-PESADA Desak Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak Usia 14 Tahun di Dairi
Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) menyampaikan keprihatinan atas penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan usia 14 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) sebuah LSM lokal Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan usia 14 tahun yang merupakan warga Kabupaten Dairi. Saat ini korban tengah didampingi WCC (Rumah Aman Sinceritas) PESADA.
Koordinator WCC Sinceritas-PESADA, Dina Lumbantobing dalam keterangan persnya yang diterima Tribun-Medan.com, Rabu (24/6/2026) mengatakan, berdasarkan hasil pendampingan dan visum medis, korban diketahui sudah hamil 9 bulan dan dijadwalkan melahirkan pada 27 Juni 2026. Korban akan melahirkan secara caesar atas rekomendasi dokter, mengingat kondisi fisik dan psikis korban yang masih anak.
Dikatakan Dina, PESADA sebagai lembaga lokal yang terakreditasi KemenkumHAM sebagai Organisasi Bantuan Hukum Golongan C, menyayangkan proses hukum yang lambat di Polres Dairi. Awalnya, ketika korban bersama P3A ke kantor polisi untuk membuat pengaduan, polisi tidak menerima pengaduan karena pelaku tidak ketahui saat itu dan korban diketahui sudah hamil lima bulan.
Namun setelah PESADA mengetahui penolakan tersebut, pada tanggal 21 Mei, PESADA mendampingi korban (hamil delapan bulan). Mereka mendesak polisi supaya menerima pengaduan maka Polisi menerima pengaduan. Pada tanggal 21 Mei, WCC-Sinceritas PESADA mendampingi orangtua (ibu) korban dan korban membuat pengaduan ke Polres Dairi. Pengaduan korban diterima dengan Nomor: STTLP/B/191/V/2026/SPKT/POLRES Dairi/POLDA Sumatera Utara dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/V/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut Dina, berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022, disebutkan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual wajib segera diproses. Polisi dilarang menolak laporan dan wajib memberi perlindungan (pasal 23), keterangan korban cukup sebagai alat bukti jika didukung minimal 1 alat bukti sah lain seperti visum, keterangan ahli atau psikiater (pasal 25), dan negara wajib menjamin penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Jika korban trauma berat atau tidak mampu menunjuk pelaku, negara wajib mendampingi pemulihan psikologis terlebih dahulu (pasal 67-70).
“Kami sangat kecewa. Kekerasan seksual bukan delik aduan. Aparat wajib proaktif melakukan penyelidikan meski korban bungkam karena trauma. Menolak laporan sama dengan melanggar UU TPKS dan mengabaikan hak anak untuk dilindungi,” ujar Dina Lumbantobing.
Baca juga: Kunjungi PERMAMPU-PESADA, Dubes Australia Dukung Perlindungan Perempuan dan Layanan Inklusif
Dina menyebutkan, PESADA juga menyoroti sikap orang tua korban yang tidak memberikan perlindungan kepada anaknya, bahkan terkesan ingin lepas tangan dan berencana menyerahkan bayi pasca melahirkan ke pihak lain. Demikian juga bungkamnya masyarakat sekitar, pemerintah desa serta lembaga-lembaga kemasyarakatan (lembaga pendidikan, lembaga agama, lembaga adat) yang sama sekali tidak ada upaya untuk membantu mengadukan kasus ini.
“Hal ini menambah kerentanan korban yang berasal dari keluarga miskin dan kondisi hidup yang sangat rentan akan terjadinya kekerasan seksual oleh orang-orang di sekitarnya. Besar kemungkinan pelaku kekerasan seksual merasa tetap aman berkeliaran di sekitar wilayah tersebut,” kata Dina.
Terkait hal ini, kata Dina, WCC Sinceritas-PESADA menyampaikan tuntutan sebagai berikut: (1) mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk memerintahkan Kapolres Dairi menindaklanjuti dengan serius laporan kasus anak Perempuan tersebut sesuai UU TPKS No. 12/2022, (2) mendesak pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa korban segera aktif mencari tahu kemungkinan pelaku, dan membantu polisi, (3) agar pemerintah melalui DP3A&KB memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan psikososial, dan layanan kesehatan reproduksi yang aman, dan (4) menjamin agar hak hukum dan pemulihan korban diprioritaskan, di atas kewajiban mengungkap identitas pelaku saat korban belum siap.
“WCC Sinceritas - PESADA berkomitmen terus memonitor kondisi korban dan mengawal kasus ini hingga ada keadilan. Kami mengajak media, masyarakat, dan pemangku kebijakan mengawal kasus ini agar tidak ada lagi anak korban kekerasan seksual yang ditolak laporannya,” kata Dina. (*/top/Tribun-Medan.com)
| PESADA dan PERMAMPU Dorong Pemerintah Lakukan Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Pascabencana |
|
|---|
| PESADA-PERMAMPU-LSM Sumut Dukung Upaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi Dampak Bencana Ekologis |
|
|---|
| Lima Tujuan Akhir PESADA Bertumpu pada Upaya Penguatan Ekonomi Politik Perempuan Akar Rumput |
|
|---|
| Rayakan Hari Perempuan Sedunia, PERMAMPU Yakini Pentingnya Amplifikasi Suara Perempuan Akar Rumput |
|
|---|
| Rayakan Hari Pergerakan Perempuan, Permampu Laksanakan Pendidikan Politik untuk Pemilu Inklusif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nasib-ibu-tiri-banting-balita-aniaya-anak-kekerasan-anak.jpg)