PESADA dan PERMAMPU Dorong Pemerintah Lakukan Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Pascabencana

PESADA dan Konsorsium PERMAMPU menyatakan keprihatinnya atas aksi protes masyarakat korban bencana banjir dan longsor di Tapanuli Tengah dan Langkat.

|
TRIBUN MEDAN/HO
REFLEKSI - PESADA Perempuan Pembaharu (PESADA) bersama Konsorsium PERMAMPU dan beberapa CSOs/LSM Sumut melakukan kegiatan refleksi “Upaya Tanggap Darurat Bencana dan Advokasi Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi” secara hybrid, Kamis (12/2/2026) lalu. PESADA dan Konsorsium PERMAMPU menyatakan keprihatin atas aksi protes masyarakat korban bencana banjir dan longsor di Tapanuli Tengah dan Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PESADA dan Konsorsium PERMAMPU menyatakan keprihatinnya atas aksi protes masyarakat korban bencana banjir dan longsor di Tapanuli Tengah dan Langkat. Direktur Eksekutif PESADA, Sartika Sianipar dalam keterangan persnya yang diterima Tribun-Medan.com, Selasa (28/4/2026) mengatakan, keprihatinan  PESADA dan Konsorsium PERMAMPU didasarkan atas permasalahan proses penyaluran bantuan pascabencana.

Sartika menjelaskan, di Tapanuli Tengah (20 April 2026), ratusan warga berunjuk rasa menuntut kepastian pendataan, Dana Tunggu Hunian (DTH), serta Jaminan Hidup (Jadup) yang hingga kini belum tuntas. Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Langkat, dimana massa dari "Aliansi Panggilan Aksi Menjemput Keadilan" menuntut transparansi bantuan stimulan, isi hunian, dan jaminan hidup yang belum mereka terima. Massa yang melakukan aksi datang dari lima kecamatan di Langkat yakni: Tanjung Pura, Hinai, Gebang, Babalan, dan Sei Lepan 

"Padahal data Kemensos RI mencatat Rp16,7 miliar lebih telah disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk 1.319 KK," katanya. 

Baca juga: PESADA-PERMAMPU-LSM Sumut Dukung Upaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi Dampak Bencana Ekologis

Dikatakan Sartika, sebagai organisasi penguatan perempuan dan inklusi yang mendampingi penyintas bencana di Sumatera, PESADA dan Konsorsium PERMAMPU mendorong pemerintah untuk menjalankan amanat Pasal 26 UU No. 24 Tahun 2007 terkait hak pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana secara proaktif.  "Kami menegaskan pentingnya implementasi prinsip perlindungan melalui akses bantuan yang imparsial, proporsional, dan tanpa diskriminasi," ujar Sartika.

"Kami juga mengimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Tapanuli Tengah dan  Langkat untuk mengedepankan transparansi, membuka posko pengaduan yang mudah diakses, serta melakukan verifikasi ulang data dengan pendekatan data terpilah guna menjamin hak-hak perempuan serta kelompok marginal dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi," lanjutnya.

Sartika menambahkan, pihaknya membuka nomor hotline pengaduan di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Sibolga (0821 652 2413) serta Kabupaten Langkat dan Medan (0821 652 2412). (*/top/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved