Breaking News

Ronda Sambil Jual Sabu, Penjaga Malam Ditangkap

Beraktivitas sehari-hari sebagai penjaga malam, justru digunakan oleh seorang pria berinisial SR untuk mencari uang tambahan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
NYAMBI JUAL SABU - Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan grebek pos ronda di Jalan Letda Sujono, Gang Padang, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/5/2026). Dari lokasi penggerebekan, diamankan satu orang petugas jaga malam yang nyambi jual sabu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Beraktivitas sehari-hari sebagai penjaga malam, justru digunakan oleh seorang pria berinisial SR untuk mencari uang tambahan. Bukannya menambah rezeki dengan pekerjaan halal, pria berusia 45 tahun ini justru mencari pundi uang dengan menyambi dagang narkoba.

Memanfaatkan pos ronda tempat ia biasa bertugas, dijadikan lapak transaksi tempat pertemuan ia dengan pembelinya. Aksinya yang sudah terendus pihak kepolisian, akhhirnya digrebek tim Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pelaku ditangkap pada Sabtu (16/5) malam. Dirinya menjelaskan, pelaku ditangkap di pos ronda tempat ia biasa berjaga di kawasan Jalan Letda Sujono, Gang Padang, Kecamatan Medan Tembung.

"Kita mendapatkan informasi adanya seorang pria yang berprofesi sebagai penjaga malam, terlibat dalam peredaran narkotika. Berbekal informasi ini, pelaku kita amankan pada Sabtu kemarin malam," ujar Rafli, Selasa (19/5).

Rafli menjelaskan, dari pengembangan yang dilakukan pihaknya mendapatkan informasi jika pelaku sengaja memanfaatkan pos ronda sebagai tempat transaksi agar tidak dicurigai. Berbeda dari pengedar biasanya, pelaku tidak menyiapkan paket sabu siap edar untuk dijual dalam plastik-plastik klip.  "Pelaku biasanya menyiapkan sabu dalam satu wadah, dan kemudian mengemasnya sesuai dengan pesanan pembeli bisa satu gram bisa dua gram," ucapnya.

Baca juga: Rencana Ubah Nasib Gagal, Polisi Tangkap Penjual Liquid Pod Getar

Di lokasi penangkapan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram. Selain itu, tim juga menemukan barang bukti lain seperti beberapa plastik klip pembungkus narkoba, uang ratusan ribu rupiah diduga hasil penjualan narkoba, dan timbangan elektrik. "Pelaku mengaku, mendapat narkoba dari seseorang berinisial CG, dan mendapat keuntungan Rp.200 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual," katanya.

Rafli menjelaskan, dari penuturan pelaku ia sudah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir. Hingga saat ini, tim Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dalang atau pemasok narkotika kepada pelaku. (mns/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved