Nekat Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polsek Pulau Raja

Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menerima laporan dari masyarakat bahwa ada masyarakat yg akan melakukan transaksi Narkoba

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menangkap seorang perempuan berinisial (F)29 th di Dusun IV Desa Mekar Sari Kec. Pulau Rakyat, Sabtu 03/08/24 sekitar pukul 17.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menerima laporan dari masyarakat bahwa ada masyarakat yg akan melakukan transaksi Narkoba seorang perempuan berinisial (F)29 th di Dusun IV Desa Mekar Sari Kec. Pulau Rakyat, Sabtu 03/08/24 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian Kapolsek Pulau Raja AKP AMAN PUTRA B, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPTU BORIS R PARDOSI, S.H beserta anggota agar melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Baca juga: Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Jala

Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung meluncur Ke TKP dan melihat ciri-ciri sesuai dengan informasi hasil lidik kemudian langsung mengamankan pelaku yang diketahui berinisial (F) 29 th sedang berdiri di pinggir jalan perkebunan lonsum menunggu pembeli.

"Setelah berhasil diamankan pelaku (F) darinya ditemukan Narkoba diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram yang di Selipkan oleh pelaku di Pelepah Pohon Kelapa Sawit dan diakuinya narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan dipelepah sawit tersebut miliknya yang di peroleh pelaku dari suaminya berinisial (A) als DIGOL yg berhasil melarikan diri dan pada pelaku juga ditemukan Pipet Sekop dan Kaca," ujar Kapolsek.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Pulau Raja untuk di interograsi dan selanjutnya pelaku dan Barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba kepolres Asahan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved