Polres Simalungun

Tunggul, Pengedar Sabu di Parapat Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun di Rumahnya

Secara mendadak Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan di Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
IST
RR warga Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/4/2024) diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PARAPAT-Secara mendadak Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan di Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/4/2024).

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane saat dikonfirmasi mengatan, dalam penggerebekan itu satu orang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16.20 gram.

"Disebuah rumah yg berada di Huta Borno Terminal Sosor Saba Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira Pukul 23.00 Wib, "jelas AKP Irvan, Sabtu(20/4/2024).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan,  tersangka yang berhasil ditangkap adalah Tunggul "RR", 52 tahun, yang dikenal juga dengan nama Tunggul.

Ia merupakan warga Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

"Penangkapan Tunggul dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut, "ungkap AKP Irvan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Sat Narkoba di bawah pimpinan IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH termasuk 3 paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil dengan total berat bruto 16.20 gram, sebuah timbangan digital, sebuah handphone merk Realmi, uang tunai sebesar Rp 115.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta beberapa barang pribadi lainnya.

Kronologis kejadian berawal dari pengintaian oleh personil Sat Narkoba setelah menerima laporan dari warga. Mereka kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan Tunggul di rumahnya.

"Saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di dalam sebuah tas sandang warna merah yang terletak di atas kulkas. Tunggul mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, "pungkas AKP Irvan.

Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Polres Simalungun. Tersangka Tunggul kini berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Insiden ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Simalungun.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved