Diduga Isap Vape Isi Narkoba dan Asusila, Kompol Dedy Kurniawan Dipecat Tidak Hormat
Berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang dilakukan, Kompol Dedy Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera mengambil langkah tegas terhadap Kompol Dedy Kurniawan, personel yang viral diduga hisap rokok elektrik mengandung narkoba. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang dilakukan sejak pagi hingga sore hari ini, Kompol Dedy Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sidang dipimpin Karolog SD, Polda Sumut dengan hasil PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (6/5). .
Ferry menjelaskan, usai diputuskan dipecat, Kompol DK mengajukan banding. Adapun dalam sidang, lanjut Ferry, tidak ada yang meringankan perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 tersebut. Sedangkan yang memberatkan, Dedy dianggap tidak kooperatif. "Tidak ada meringankan dan yang memberatkan dia tidak kooperatif,” kata Ferry.
"Setelah kita umumkan, yang bersangkutan mengajukan banding. Hasil yang dilakukan penyidik kami, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif," lanjut Ferry.
Ferry mengatakan, sidang kode etik profesi terhadap Kompol Dedy Kurniawan dilakukan Rabu (6/5) sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:00 WIB.
Sidang yang berlangsung selama tujuh jam itu memutuskan Kompol DK diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Menurut informasi yang beredar, pemecatan DK dilakukan karena ia diduga sudah melakukan kesalahan lebih dari 5 kali.
Dari berbagai kesalahan, ia selalu selamat dari sanksi pemecatan, dan hanya demosi, ataupun sanksi disiplin. Untuk yang terbaru, ia viral karena diduga mengisap rokok elektrik mengandung narkoba. Selain itu, ia juga tampak berbuat asusila di muka umum bersama seorang wanita bernama Lina.
"Hari ini, Rabu, 6 Mei 2026, memang benar kurang lebih pukul 10:00 WIB, Polda Sumut melakukan sidang kode etik terhadap Kompol DK. Sidang dipimpin Karolog SDM, Polda Sumut dengan hasil PTDH,” katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)
| Kompol Dedy Ajukan Banding, Tak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat setelah Viral Dugaan Vape Narkoba |
|
|---|
| MELAWAN, Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kompol Dedy Kurniawan Ajukan Banding |
|
|---|
| Kompol Dedy Kurniawan Dipecat Tidak Hormat setelah Videonya Isap Vape Isi Narkoba Viral |
|
|---|
| Sat Binmas Polres Belawan Sambangi Pos Kamling, Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan |
|
|---|
| Patroli Skala Besar di Belawan, Brimob dan Polisi Sasar Titik Rawan Kriminalitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kompol-Dedy-Kurniawan-Dipatsuskan-Polda-Sumut_.jpg)