Pasok Narkoba ke Pengedar, Polisi Tembak Gerandong

Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapatkan nama salah satu pemasok narkoba di Kota Medan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
Pasok Barang Haram ke Pengedar, Gerandong Ditembak Satresnarkoba Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berbekal pengembangan yang dilakukan dari pelaku yang telah lebih dahulu diamankan, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapatkan nama salah satu pemasok narkoba di Kota Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (4/5), terduga pelaku berinisial AR alias Gerandong diketahui keberadaannya.

Sekitar dini hari, tim bergerak ke lokasi untuk menangkap Gerandong di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Namun, saat akan ditangkap, pelaku yang diketahui merupakan residivis itu terpaksa harus ditembak karena berusaha melawan petugas.

"Dari hasil pengembangan, kita mendeteksi adanya pelaku yang menjadi pemasok narkoba ke salah satu pelaku yang lebih dahulu kita amankan. Namun, saat akan kita amankan pelaku berupaya melawan hingga akhinya kita berikan tindakan tegas dan terukur," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (5/5).

Baca juga: Mantan Ketua dan Sekretaris KPU Tanjungbalai Didakwa Korupsi Rp 1,2 Milliar

Setelah dibekuk, selanjutnya tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Dari tangan pelaku berusia 47 tahun itu, tim berhasil menemukan barang bukti sebanyak 20 gram narkotika jenis sabu.  "Barang bukti kita temukan dikemas dalam dua plastik berukuran besar," katanya.

Kata Rafli, berdasarkan catatan Gerandong merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2016 lalu. Namun, saat itu pelaku yang juga sudah bertindak sebagai pengedar, bermain narkotika jenis ganja.

Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ke depan, dirinya menjelaskan pihaknya akan kembali mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana dengan kurungan penjara maksimal selama 20 tahun. (mns/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved