Perkara Kepemilikan Satu Kilo Kokain, Dua Nelayan Dituntut 16 Tahun
Jaksa Penuntut Umum menuntut 16 tahun dua nelayan atas kepemilikan 1 kilogram narkoba jenis kokain.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum menuntut 16 tahun dua nelayan atas kepemilikan 1 kilogram narkoba jenis kokain. Keduanya adalah Muhammad Yasir alias Umar (38) dan Sarboini alias Boy (38), warga asal Aceh, yang menjadi kurir mengedarkan barang haram tersebut.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Ayu Lestari, seperti yang diliat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Minggu (3/5).
Keduanya dijerat pasal peredaran narkoba seperti yang tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP. Jaksa menilai perbuatan keduanya telah terbukti untuk menjual narkoba untuk kepentingan diri sendiri.
Pada sidang pekan depan, kedua terdakwa akan membacakan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Dalam dakwaan disebut keduanya adalah nelayan. Kasus ini bermula pada 1 April 2025 saat personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka lain, Munizar alias Munir dan Baharuddin, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 170 gram kokain yang dibungkus plastik hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diduga berasal dari Laudin yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Tujuh kali Curi Motor, Polsek Medan Kota Tangkap M Riski
Curigai Petugas Menyamar
PENYELIDIKAN kemudian mengarah kepada Sarboini. Pada 5 Agustus 2025, petugas bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh. Setelah itu, mereka menemui Muhammad Yasir di kawasan Jalan Seruway. Dalam pertemuan tersebut, Yasir disebut sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) dan menyampaikan harga kokain sebesar Rp160 juta.
Sekitar 15 menit kemudian, rombongan bergerak ke kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway, untuk bertemu Daus. Transaksi rencananya dilakukan di pinggir sungai.
Namun saat Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa, Sarboini dan Daus mulai curiga terhadap petugas yang menyamar. Keduanya lalu melompat ke sungai. Sarboini berhasil ditangkap, sedangkan Daus berhasil melarikan diri.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu paket kokain seberat 1 kg, satu unit iPhone milik terdakwa, sementara ponsel Oppo milik Sarboini dilaporkan hilang terbawa arus sungai. Kedua terdakwa mengaku kokain tersebut diperoleh dari Daus untuk dijual kembali dengan janji imbalan sebesar Rp10 juta. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia–Aceh Disamarkan dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di Parkiran Mal |
|
|---|
| Pengiriman 150 Kg Ganja di Medan Digagalkan, Sopir Travel Nyambi Jadi Kurir |
|
|---|
| Polisi Bongkar Dua Kasus Besar Narkoba di Sumut |
|
|---|
| ASN Polri Cuman Divonis 5 Bulan Kasus Pemalsuan Surat di PN Medan |
|
|---|
| Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Kurir 10 Kilogram Sabusabu Divonis 20 Tahun di PN Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-menuntut-16-tahun-dua-nelayan.jpg)