Sidang Korupsi Penjualan Aset PTPN Ditunda, Tuntutan Belum Selesai

Sidang pembacaan tuntutan kasus penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, ditunda.  

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KORUPSI ASET PTPN - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi, penjualan aset PTPN, saat bersidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang pembacaan tuntutan kasus penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, ditunda.  Sidang tuntutan mestinya berlangsung pada, Senin (4/5). Ketua majelis hakim yang diketuai M Kasim, sempat membuka persidangan.

Namun hakim kembali menunda sidang, karana Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu lantaran berkas tuntutan belum rampung.  "Sidang tuntutan ditunda hari ini, akan dilaksanakan pada sidang pekan depan pada Senin 11 Mei 2026," ucap Majelis hakim Kasim. "Tuntutan ditunda selama satu minggu karena belum siap dari Jaksa," tambahnya.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024.

Para terdakwa diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Dalam kasus ini para terdakwa dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved