Korupsi Gedung Telkom Siantar, Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Dirut PT IKW
Hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Inti Kharisma Wasantara (IKW), Safnil Wizar.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Inti Kharisma Wasantara (IKW), Safnil Wizar dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar senilai Rp4,4 miliar. Hakim tetap menghukum Safnil 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu tertuang dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 4/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun)," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Gosen Butarbutar, dalam amar putusan banding seperti yang dilihat Tribun, Minggu (3/5).
PT Medan sependapat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim PT Medan juga menjatuhkan hukuman denda kepada Safnil sejumlah Rp100 juta dengan subsider 60 hari penjara jika denda tersebut tidak sanggup dibayar.
PT Medan tak membebankan kepada Safnil membayar uang pengganti karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.
Baca juga: Polsek Medan Area Tangkap Spesialis Curanmor di Dua Lokasi, Satu Pelaku Masih Buron
Hakim Tinggi menyatakan perbuatan Safnil telah terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur Gosen.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya lebih dahulu memvonis Safnil 3,5 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta subsider dua bulan penjara tanpa uang pengganti kerugian keuangan negara. Safnil dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider oleh majelis hakim.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut Safnil lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara tanpa uang pengganti kerugian keuangan negara. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Perkara Kepemilikan Satu Kilo Kokain, Dua Nelayan Dituntut 16 Tahun |
|
|---|
| PT Medan Kuatkan Vonis 3 Tahun 6 Bulan Dirut PT IKW Korupsi Gedung Telkom Siantar |
|
|---|
| Sidang Korupsi Proyek Jalan di Binjai, Hakim Soalkan Saksi Ahli yang Tak Mampu Sajikan Data Utuh |
|
|---|
| TERNYATA Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Divonis Penjara 3 Tahun Kasus Korupsi |
|
|---|
| Pengakuan Istri Mantan Gubernur Lampung yang Jadi Tersangka Korupsi, Riana: Rp 270 M dari Mana? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korupsi-Siantar.jpg)