Melawan Saat Ditangkap, Maling Motor Pelanggan Laundry Ditembak

Dua orang pria bernama Muhammad Azit (30) dan Agus Alfandi (22) akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Deli Tua.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
MALING MOTOR - Tampang Muhammad Azit (30) dan Agus Alfandi (22) maling motor usai ditangkap Polisi, Jumat (1/5/2026). Salah satu tersangka ditembak karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang pria bernama Muhammad Azit (30) dan Agus Alfandi (22) akhirnya ditangkap. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Deli Tua karena mencuri sepeda motor milik warga di parkiran jasa cuci pakaian di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Deli Tua, AKP Kennedy Sitompul mengatakan, tersangka Azit terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri. "Terhadap tersangka Muhammad Azit, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat pengembangan kasus,"kata Kapolsek Deli Tua, AKP Kennedy Sitompul, Jumat (1/5).

Kennedy mengatakan, dua maling motor ini ditangkap Kamis 30 April kemarin, setelah hampir dua bulan bebas berkeliaran. Sedangkan pencurian dilakukan para pelaku mulai 3 Maret kemarin.

Baca juga: Polda Sumut Kawal May Day 2026, Pengamanan Ketat dan Pelayanan Maksimal bagi Buruh

AKP Kennedy Sitompul menjelaskan, pencurian bermula ketika korban bernama Cindy Clara Sinaga (23) hendak mengambil pakaian di Laundry  Ia memarkirkan kendaraannya di depan rumah toko (Ruko), lalu masuk ke dalam.

Baru sebentar ditinggal, motornya sudah dibawa kabur pelaku. Korban sempat berusaha mengejar, namun gagal karena pelaku tancap gas. Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 3 ponsel berbagai merek  "Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Deli Tua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP,” katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved