Warga Keluhkan PKL di Kesawan Medan Masuki Zona Merah

Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kesawan, tepatnya di sekitar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Medan, menuai keluhan dari warga.

TRIBUN MEDAN
WALI Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan akan menyiapkan penataan Pedagang Kaki 5 (PK5) Kesawan ke zona yang lebih rapi. Hal ini disampaikannya usai ikuti Rapat Paripurna di DPRD Medan, Senin (27/4/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kesawan, tepatnya di sekitar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Medan, menuai keluhan dari warga. Aktivitas PKL yang dinilai semakin 'menjamur' dan semerawut bahkan memasuki zona merah Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) membuat kenyamanan pengunjung terganggu.

Belakangan sempat terjadi cekcok antar personel Satpol PP dengan para PK5 yang membandel meski sudah diberi peringatan. Bahkan mereka mengaku sudah menyetor sewa lapak ke oknum, namun tidak jelas ke oknum siapa (tidak masuk PAD Kota Medan). 

Menanggapi hal ini, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, pihaknya akan melakukan penataan terhadap PKL agar lebih tertib tanpa mengabaikan hak para pedagang dan masyarakat. Ia menyebutkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. 

“Jangan khawatir, kami siapkan solusinya yang sesuai dengan aturan. Silakan berdagang, tapi tetap ikuti peraturan, biar masyarakat juga nyaman,” ujarnya di Gedung DPRD Medan, Senin (27/4).

Sejumlah warga mengaku resah karena trotoar hingga badan jalan begitu sesak dipenuhi lapak pedagang. Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak estetika kawasan heritage, tetapi juga memicu kemacetan. “Kalau malam makin ramai, jalan jadi sempit. Kami yang lewat jadi susah, belum lagi sampahnya,” ujar seorang warga, Acid (38).

Keluhan serupa juga disampaikan Rina (29), pengunjung kawasan Kesawan. Ia menilai penataan PKL perlu segera dilakukan agar kawasan tersebut tetap nyaman sebagai destinasi wisata. “Kesawan ini kan ikon kota, harusnya rapi. Boleh saja jualan, tapi jangan sampai mengganggu pejalan kaki dan pengunjung,” ucapnya.

Sementara itu, personel Satpol PP Kota Medan telah melakukan penertiban di kawasan Kesawan. Penindakan dilakukan terhadap sejumlah PKL yang dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan surat peringatan yang telah diberikan sebelumnya.

Baca juga: Korban Dugaan Malapraktik Pengangkatan Rahim di RS Muhammadiyah Medan, Mimi Lapor ke Polda Sumut

Petugas menyebut, sebelum tindakan tegas diambil, pihaknya telah melayangkan beberapa kali surat peringatan. Namun, sebagian pedagang tetap nekat berjualan di zona terlarang. “Sering terjadi ‘kucing-kucingan’. Saat petugas datang mereka tertib, tapi setelah petugas pergi, mereka kembali berjualan di lokasi yang dilarang,” ungkap seorang petugas di lapangan.

Satpol PP menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Langkah ini juga diambil untuk memberikan efek jera serta menjaga kawasan Alun-Alun Kesawan tetap rapi dan nyaman.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi sepihak maupun hoaks terkait penertiban PKL, serta tidak terpancing provokasi dari oknum tertentu.

Pemerintah Kota Medan berharap, melalui penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, kawasan Kesawan dapat menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman sebagai salah satu destinasi unggulan di Kota Medan.

"Jadi itu kan Kawasan Strategis Pariwisata 1 (KSP) ada zonasi yang boleh dan ada yang tidak (zona merah). Silahkan jualan sesuai zona yang dibolehkan. Kan ini sudah semrawut, sampai gak ada hak pejalan, jadi ditertibkan. Pastinya sudah kita lakukan secara persuasif dan humanis. Ada hak warga lain pengguna jalan yang harus dijaga kan. Ke depan akan rutin ditata biar semua nyaman," kata Kasatpol PP, M Yunus. (dyk/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved