Vonis Kepsek SMA 16 Medan di Korupsi Dana BOS, Jaksa Kejari Belawan Ajukan Banding
Kejaksaan Negeri Belawan mengajukan banding terhadap vonis tiga terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Belawan mengajukan banding terhadap vonis tiga terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 16 Medan.
Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas ketiga terdakwa yakni, Reny Agustina selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan, Elfran Alpanos S Depari selaku mantan Bendahara Kepala SMAN 16 Medan, dan Aizidin Muthoadi selaku pihak penyedia barang dan jasa sebagai rekanan.
"Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap ketiga terdakwa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Rabu (15/4).
Daniel menyampaikan pidana pokok berupa penjara dan denda yang dijatuhkan majelis hakim dengan ketua majelis hakim Sulhanuddin tidak mencapai dua pertiga masa hukuman dalam tuntutan JPU. "Karena uang pengganti yang diputus majelis hakim jauh dari tuntutan," sambung Daniel.
Reny sebelumnya divonis dua tahun delapan bulan atau 32 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Ia juga dikenakan uang pengganti Rp70,2 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam perkara ini, JPU menyatakan korupsi dana BOS SMAN 16 Medan sebesar Rp826 juta ini.
Sementara itu, mantan bendahara, Elfran Alpanos Elfran dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari penjara. Sedangkan Aizidin Muthoadi, selaku pihak ketiga divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda nominal yang serupa, yakni Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Hakim tidak membebankan pembayaran UP kepada Elfran dan Aizidin, karena hakim menilai mereka tidak ada menikmati kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Baca juga: Rils SP4N Lapor, Warga Bisa Laporkan Jalan Rusak melalui WA
Tuntutan Empat Tahun
SEMENTARA itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Reny empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp654 juta subsider tiga tahun penjara.
Elfran dituntut dua tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP Rp113 juta subsider dua tahun penjara.
Aizidin dituntut 18 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP Rp380 juta, dengan sebagian telah dibayarkan sebesar Rp290 juta. (cr17/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-korupsi-dana-BOS-SMAN-16-Medan-saat.jpg)