Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Curanmor Spesialis Kunci Kontak Tergantung

Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai.

TRIBUN MEDAN
CURI MOTOR - Toni Nainggolan alias Om Toni (49) ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik korban. Saat penangkapan pelaku tanpa adanya perlawanan di kediamannya, Jumat (10/4/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai.  Seorang pelaku, Toni Nainggolan alias Om Toni (49) ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Selasa (7/4) malam.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Rhafi Aditya Pratama (20), warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Area. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 5429 ALL pada Sabtu (14/2) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di depan rumah makan Cahaya Minang, Jalan Mandala By Pass. "Saat itu, korban hendak membeli barang dagangan di Pajak Mandala. Setelah berbelanja dan sempat masuk ke dapur untuk mengantarkan barang, korban kembali ke depan untuk mengambil sesuatu dari dalam jok sepeda motor. Namun, korban terkejut karena kendaraannya sudah raib," ujar AKP M Ainul Yaqin saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (10/4).

AKP Ainul Yaqin mengungkapkan bahwa kemudahan pelaku membawa kabur motor tersebut diduga karena kelengahan korban yang masih meninggalkan kunci kontak di sepeda motor. Setelah menerima laporan korban dengan nomor LP/B/92/II/2026/SPKT Polsek Medan Area tertanggal 16 Februari 2026, polisi melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Curi Handphone dan Tablet Marbot Masjid, Polsek Medan Area Tangkap Charles

Berkat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Kampung Banten, Kecamatan Medan Tembung, tim langsung bergerak dan mengamankan Toni. "Tersangka mengakui perbuatannya. Dia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," jelas Kapolsek.

Berdasarkan dari hasil interogasi, terungkap bahwa Toni tidak bekerja sendirian. Ia berkolaborasi dengan rekannya yang bernama Lilik Lay, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya menjual sepeda motor curian tersebut di kawasan Tembung dengan senilai Rp 4 juta. "Uang hasil penjualan ditransfer ke rekening milik rekannya yang masih buron. Tersangka Om Toni mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp 500 ribu," ungkap AKP Ainul Yaqin.

Dikatakan Ainul, uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkoba dan berjudi. Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos warna biru, celana hitam, sepasang sandal, serta topi warna hitam. "Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat," tegasnya.

Kapolsek Medan Area mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor saat diparkir. "Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian," pungkasnya. (cr9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved