Diduga Jaringan Penjualan Bayi, Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan sindikat .
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan sindikat di wilayah Kabupaten Deliserdang. Sebanyak enam orang ditangkap, termasuk pasangan suami istri pembeli dan agen yang juga merupakan tetangga ibu kandung bayi.
asat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengungkapkan, keenam tersangka ditangkap pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Veteran Pasar X, Kelurahan Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang. "Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) berhasil mengamankan enam orang tersangka terkait kasus perdagangan bayi," ujar AKP Agus Purnomo saat diwawancarai Tribun Medan, Rabu (1/4).
AKP Agus menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari ibu korban berinisial M (42) yang behubungan dengan seorang pacar sehingga melahirkan seorang bayi. Tak hanya itu, M juga didampingi oleh sepupunya berinisal SD alias Febi yang mana SD sebagai perantara memberikan bayi tersebut kepada agen.
Bayi perempuan itu kemudian dijual oleh sepasang suami-istri berinisal SS (55) dan ET (44) sebagai agen, kepada pasangan suami istri pembeli yakni berinisal SP dan JG. "Modusnya, bayi ini dijual oleh agen kepada pembeli seharga Rp 25 juta, dan diberikan kepada ibu korban bayi seharga Rp 12 juta," jelas AKP Agus.
Sepasang suami-istri yang sebagai agen diketahui merupakan tetangga dari ibu kandung bayi tersebut Lokasi kelahiran bayi berada di daerah Kota Bangun. Berdasarkan pengakuan sementara dari ET dan SS, sepasang suami-istri itu telah dua kali menjual bayi ke daerah luar Kota Medan, mengindikasikan adanya sindikat kecil dalam praktik ilegal ini.
Dari hasil pemeriksaan awal, Agen itu mengaku baru menjalankan aksinya dua tahun belakangan ini. Saat ini, polisi baru menemukan dua bayi yang dijual melalui sindikat tersebut. "Pelaku mengakui baru dua tahun belakangan ini. Untuk saat ini, dua bayi yang sudah berhasil dijual. Kami akan melakukan pengembangan-pengembangan lagi," ungkapnya.
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yakni: pasangan suami istri selaku pembeli bayi berinisal SEP dan JG merupakan warga Jalan Katepul, Kecamatan Kabanjahe. Agen berinisial ET dan SS merupakan warga Jalan Perunggu, Kecamatan Medan Deli sebagai yang menjual bayi. Selanjutnya ibu kandung bayi serta sepupu, berinisal M dan SD alias Febi.
Baca juga: Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Lagi Kasus Korupsi Pekerjaan Fiktif
Saat ini, bayi perempuan korban perdagangan tersebut dititipkan di Rumah Sakit Pirngadi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bayi.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain seperti rumah sakit atau bidan dalam proses administrasi kelahiran hingga penjualan bayi tersebut. "Administrasi yang kami amankan juga dari rumah sakit tempat dilahirkan bayi tersebut. Itu akan kami dalami," tegasnya.
Agus Purnomo menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Agus Purnomo. (cr9/Tribun-Medan.com)
| Diduga Jadi Jaringan Perdagangan Bayi, Pasutri Diringkus Polres Pelabuhan Belawan |
|
|---|
| Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan |
|
|---|
| FAKTA-FAKTA Polda Jabar Ringkus Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura |
|
|---|
| TERKUAK Sosok Lie Siu Luan, Bos Sindikat Penjualan Bayi dari Bandung ke Singapura, 6 Bayi Selamat |
|
|---|
| SIASAT Licik 12 Wanita Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Terbongkar karena Laporan Penculikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Pelabuhan-Belawan-AKP-Agus-Purnomo-tengah-1.jpg)