Polsek Hamparan Perak Amankan Remaja Terduga Pelaku Penganiayaan

Personel Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial SMA (18).

Istimewa
ILUSTRASI penganiayaan. 

HAMPARAN PERAK, TRIBUN – Personel Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial SMA (18), warga Dusun V, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Kamis (26/3).

Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/82/III/2026/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan yang dilaporkan oleh Sarmila (66), warga Medan Johor.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Baca juga: Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam, Kasus Pencemaran Nama Baik Macet 6 Tahun

Hingga saat ini, motif di balik penganiayaan tersebut masih belum diketahui secara pasti. Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab kejadian.

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkap bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Hamparan Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar, saat ini terduga pelaku berinisial SMA telah diamankan di polsek dan sedang dalam pendalaman motif penganiayaan tersebut. Mohon doanya," pungkas AKP Ridwanto Rumapea saat dikonfirmasi awak media. (cr9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved