Edarkan Sabu, Anggota TNI Divonis 20 Tahun Penjara
Serma Yonanda Agusta (39), terdakwa kasus sabu 40 kilogram divonis 20 tahun penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Serma Yonanda Agusta (39), terdakwa kasus sabu 40 kilogram divonis 20 tahun penjara. Kasus yang menjerat Serma ini berawal dari polisi menangkap dua warga sipil terkait peredaran 40 kg sabu di Kabupaten Asahan pada Kamis (29/5).
Petugas melakukan pengembangan dan menduga narkoba itu didapat dari Serma Yonanda. Berangkat dari informasi itu, Kasi Intel dan Danrem 031 melakukan penangkapan terhadap Serma Yonanda. Vonis terhadap Yonanda dibacakan pada Senin 9 Mei 2026 kemarin.
Dari salinan putusan Pengadilan Militer Medan, yang dilihat Tribun Medan, Minggu (15/3), terdakwa divonis bersalah oleh hakim.
Serma Yonanda dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo ke-2 KUHP, Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo Pasal 26 KUHPM, Jo Pasal 190 Ayat (1) Ayat (3) Ayat (4) UU RI Nomor 31 Tahun 1997.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer, yakni pidana penjara seumur hidup, denda Rp 500 juta subsidair satu tahun penjara serta dipecat dari TNI.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 20 tahun.
Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Mayor Wiwit Ariyanto sebagai Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Hakim menyampaikan lima poin yang memberatkan. Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga butir kelima, sumpah prajurit butir kedua. Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa.
"Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI. Lalu, merusak sendi-sendi disiplin keprajuritan di kesatuannya," kata hakim.
Baca juga: Hukuman Pembunuh Siswi Paskibraka di Mandailing Natal, PT Medan Kuatkan Putusan Seumur Hidup
Hakim juga menyampaikan terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa bersama saksi tujuh dan saksi delapan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak dua kali.
Sedangkan keadaan yang meringankan, pertama terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Kedua, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. "Ketiga, terdakwa mengadikan diri sebagai prajurit selama 19 tahun. Keempat, anak terdakwa masih perlu merasakan kasih sayang dari seorang ayah," ucap Wiwit.
Sebelumnya diberitakan, Mayor Wiwit menuturkan, Serma Yonanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Dia dinyatakan terbukti melawan hukum, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih 5 gram. Selain itu, dakwaan kumulatif kedua, penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Lahan Eks Goodyear di Simalungun Jadi Sorotan: Oknum TNI Diduga Larang Poktan Makmur Jaya Bertani |
|
|---|
| Prabowo Didesak Bentuk TGPF, 4 Oknum TNI Ditangkap Kasus Andrie, Beda Identitas Versi TNI dan Polri |
|
|---|
| Penyiraman Air Keras Dianggap Terorisme, 4 Oknum TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum |
|
|---|
| Bongkar Dalang Penyerangan Air Keras Andrie, 4 Oknum TNI Diyakini Cuma Eksekutor, Beda Temuan Polisi |
|
|---|
| INILAH Inisial 4 Oknum Anggota BAIS TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengedar-Sabu-TNI.jpg)