Hukuman Pembunuh Siswi Paskibraka di Mandailing Natal, PT Medan Kuatkan Putusan Seumur Hidup

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Yunus Saputra, pembunuh siswi yang baru selesai latihan paskibra.

TRIBUN MEDAN
SEUMUR HIDUP - Yunus Saputra saat ditangkap polisi usai membunuh dan mencabuli siswi SMP di Kabupaten Madina.Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Yunus Saputra. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Yunus Saputra, pembunuh siswi yang baru selesai latihan paskibra di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial DF (15).  Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap terdakwa. 

"Menerima permintaan banding dari terdakwa Yunus Saputra dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Madina Nomor 152/Pid.B/2025/PN Mdl tanggal 26 Januari 2026 yang dimintakan banding tersebut," ucap putusan hakim tinggi,  seperti yang dilihat tribun, Minggu (15/3). 

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Yunus.  Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Yunus Saputra.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan  terdakwa Yunus terbukti melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dan pencabulan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu subsidair dan dakwaan kumulatif kedua JPU.

Dalam dakwaan kesatu subsidair JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 di perkebunan sawit Desa Taluk, Kecamatan Natal. Awalnya, pada Selasa sekira pukul 16.39 WIB, terdakwa berdiri di pinggir jalan umum, tepatnya di SPBU Desa Panggautan.

Saat itu, terdakwa meminta korban untuk menemaninya mengambil sparepart motor di dekat perkebunan Mitra KUD. Terdakwa menggunakan sepeda motor korban dan membonceng korban menuju Perkebunan Mitra KUD. 

Terdakwa pun membawa korban ke lokasi Perkebunan Mitra KUD yang jaraknya satu kilometer dari tempat terdakwa memberhentikan korban. Setibanya di lokasi yang dalam kondisi sunyi dan tidak ada orang, terdakwa pun memarkirkan sepeda motor yang membonceng keduanya. Kemudian, terdakwa merampas HP Vivo V2352 milik korban dan berlari menuju jalan umum.

Pada saat terdakwa berlari, korban pun berteriak meminta tolong sambil mengejar terdakwa. Terdakwa pun berbalik badan dan langsung mencekik leher korban serta mendorongnya hingga terjatuh ke tanah. Karena ketakutan korban berteriak, terdakwa pun mengencangkan cekikannya ke leher korban sembari menutup mulut korban.

Untuk memastikan korban tidak akan melawan lagi, terdakwa pun meninju dahi korban menggunakan tangannya.

Baca juga: BAGI Pengemudi Melintasi Jalan Lintas Riau-Sumut Waspadai Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang

Pelaku Cabuli Korban
USAI korban tak sadarkan diri, pelaku membuka baju serta pakaian dalam yang dikenakan korban dan mencabulinya. Kemudian, terdakwa meninggalkan korban. Setelah itu, terdakwa mengendarai sepeda motor korban ke puncak bukit. Di puncak bukit itu, terdakwa berhenti sambil merokok di atas motor. Pada saat itulah, terdakwa melihat lubang bekas galian.

Melihat itu, terdakwa pun menuju lokasi jasad korban dan mengangkat tubuh korban menuju lubang bekas galian itu dengan mengendarai sepeda motor sejauh 200 meter. Setibanya di dekat lubang galian tersebut, terdakwa mengangkat tubuh korban ke pinggir lubang dan mendorongnya.

Lalu, terdakwa turun ke lobang tersebut dan mengambil satu potong kayu untuk mengorek-ngorek dinding tanah lubang tersebut sampai tubuh korban tertutup tanah. Usai tubuh korban tertutup, terdakwa mengambil ember yang berada di lokasi dan meletakkannya di bagian kepala korban.

Setelah itu, terdakwa menuju sepeda motor korban dan melepas stiker motor korban. Kemudian, pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor korban menuju ke Desa Sikara-kara I. Belakangan, jasad korban ditemukan oleh warga sekitar. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved