Diduga Pungli Dana Desa, Kejaksaan Agung Periksa Kejari Padang Lawas
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga dan dua bawahan yakni, Kasi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
MEDAN, TRIBUN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga dan dua bawahan yakni, Kasi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu, dan satu Staf TU Intel diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Ketiga diduga melakukan pengutipan uang terhadap Kepala Desa.
Ketiganya diperiksa terlebih dahulu oleh Kejaksaan Tinggi Sumut sebelum dibawa ke Jakarta pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu. "Sudah dibawa ke Jakarta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, Minggu (25/1).
Rizaldi menyampaikan, tiga orang yang dibawa adalah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kasi Intel dan Staf Tata Usaha Zul Ifan. "Yang diperiksa dan dibawa ada tiga orang, dua diantaranya jaksa yakni Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, lalu Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu dan Staf TU Inteljen Zul Irfan," kata Rizaldi.
Rizaldi menyampaikan, ketiganya diamankan atas adanya laporan masyarakat dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumut. "Sebelum ketiganya dibawa ke Jakarta, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atas dugaan pemungutan dana desa. Lalu setelah itu dibawa dan diperiksa di Kejaksaan Agung," kata Rizaldi.
Mengenai jumlah uang dana desa yang dikutip jumlahnya belum bisa dipastikan. "Ketiganya sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung. Untuk besaran dugaan pemungutan uang desa belum dapat kita pastikan berapa banyak, kita tunggu saja hasil pemeriksaanya," imbuhnya.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap Oknum Pencuri yang Seret Bocah Sembilan Tahun, Pelaku Bersembunyi di Riau
Rizaldi menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menindak tegas setiap oknum yang diduga melakukan penyimpangan, termasuk di internal institusi.
"Ini bukti bahwa Kejaksaan responsif. Bapak Kajati Sumut Harli Siregar tidak main-main. Seperti yang selalu diingatkan kepada seluruh jajaran, tidak ada toleransi terhadap perbuatan menyimpang," katanya. (cr17/Tribun-Medan.com)
| MBG Berhenti saat Libur Lebaran, BGN Ngaku Hemat Rp 5 Triliun, Kenapa Baru Libatkan Kejagung? |
|
|---|
| Jaksa Belum Bisa Terima Delpedro Dibebaskan Hakim, Pertimbangkan Kasasi, Yusril Ihza Bilang Jangan |
|
|---|
| Alasan Kejagung Geledah Kantor Ombudsman, Ternyata Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng |
|
|---|
| Tanggapan Kejagung, ABK Asal Belawan Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Ungkap Sejak Awal Janggal |
|
|---|
| Kejagung sebut Tuntutan Mati ABK Asal Belawan Kasus Sabu 2 Ton Sesuai Perbuatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Kejari-Padang-Lawas-Soemarlin-Halomoan-Ritonga-pungli.jpg)